Kamis, 16 Juli 2026.16:20 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Tim Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KYRD) kembali menemukan minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus saat melakukan pemeriksaan di KM Cantika 10 C yang bersandar di Pelabuhan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIT.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sekitar 25 liter minuman keras jenis cap tikus. Saat barang ditemukan, tidak ada seorang pun yang mengakui kepemilikan miras tersebut sehingga identitas pemiliknya hingga kini belum diketahui.
Operasi KYRD yang dipimpin Aipda, Ali Imran Syamsul Bahri, S.Sos., M.H., yang akrab disapa Pak Radja. Temuan itu selanjutnya diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Ali Imran Syamsul Bahri menegaskan, kegiatan pengawasan dan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang maupun muatan kapal akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat dalam menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Halmahera Tengah.
“Pengawasan akan terus kami tingkatkan. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mencegah masuk dan beredarnya minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Selaku Tim KYRD Ali Imran Syamsul Bahri juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Halmahera Tengah. (Editor: Rosa)



