Sabtu, 11 Januari 2025. 12:54 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR ID
Pekerjaan proyek Peningkatan Jalan Sirtu ke Hotmix Ruas Jalan Sif-Palo (Dak Afirmasi) tahun 2023 sebagai penyedia
Cv. Bintang Pratama, nomor kontrak: 600/02/SPP/BM-JLN/DAK/DPUPR-HT/IV/2023, tanggal kontrak 11/04/2023, total nilai kontrak Rp.11.041.401.000,00,-

Hasil investigasi Pers Tipikor.id, terdapat dalam sajian SP2D 4 kali penerbitan untuk pembayaran pekerjaan peningkatan jalan Tanah Ke Hot Mix Ruas Jalan Sif-Palo.
- Temuan berikut atas dugaan penyimpangan terjadi proses dikeluarkan SP2D tanggal 28/12/2023, untuk pembayaran angsuran 100%, sebesar Rp.3.091.592.280,00,-
- Dan pada tanggal 29/12/2023 dikeluarkan lagi SP2D untuk Pembayaran Retensi 5% sebesar Rp. 552.070.050,00,-
Amat sumber Pers Tipikor.id, mengungkapkan atas dasar terbitnya SP2D tersebut, kami menduga telah terjadi mufakat jahat. Tambahnya, bisanya dua kali diterbitkan SP2D pada tanggal 28 dan 29 Desember 2023, ini patut didalami siapa saja otak dari proses ini semua, ujarnya.
Yang jelas, tiap pekerjaan konstruksi ada dalam kontrak setelah penyedia/perusahaan melaksanakan keseluruhan pekerjaan dan melakukan serah terima pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maka diperlukan masa waktu pemeliharaan paling cepat kurang lebih 6 (enam) bulan dengan masa pertanggungan terhitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan (Provisional Hand Over) sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand Over), tetapi malah berbeda dengan yang terjadi pada proyek ini, baru sehari pencairan 100% berikut lagi di terbitkan lagi proses pencairan 5%, ini kan terjadi pembodohan apabila tidak terungkap, jelasnya.
Karena itu kami menegaskan, kepada Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar proyek jalan Sif-Palo segera dilakukan pengusutan, sebab kami menduga telah terjadi pemufakatan jahat oleh sejumlah pihak, tegas Amat.
Hikmat salah satu warga Kecamatan Patani Barat lewat pesan WhatsAppnya menambahkan, seharusnya Dinas terkait perketat sisi pengawasan, sehingga pekerjaan yang di laksanakan dari tahun 2023 dan tahun 2024 ini bisa selesai, jelasnya.
Kata Hikmat, anggaran begitu besar kok pekerjaannya tidak selesai, aneh juga jalan Sif-Palo dianggarkan tahun 2023 dan tahun 2024 tapi tidak ada pengawasan ketat dari dinas. Karena itu Pj Bupati juga harus tegas kepada kontraktor agar pekerjaan selesai tepat waktu, harap Hikmat.
Terpisah Kepala Dinas (Kadis) PUPR ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, terkait proyek tersebut, sampai dengan berita ini terpublikasi tidak bisa tersambung. (Rosa).

