Selasa, 23 Januari 2024.15:00 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Sampai dengan saat ini, pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Halmahera Tengah pada Pemilu Tahun 2024 semakin tidak terkendali.

Pada hal, penekanan terkait aturan itu sangat jelas, akan tetapi pelanggaran yang dilakukan oleh ASN justru banyak terjadi di ruang maya yakni media sosial, demikian disampaikan Sarif salah satu masyarakat Desa Fidijaya. (23/01).
Disebutkan, ada beberapa bentuk dan jenis pelanggaran yang dilakukan ASN di media sosial tersebut. Diantaranya, yaitu memposting, mengkomentari, mengeshare dan mengelike postingan-postingan kegiatan kampanye para caleg tertentu, ungkapnya.
Oleh karena itu, kami berharap adanya ketegasan dari Pihak Bawaslu dan Panwascam yang tersebar di wilayah kecamatan se-Halmahera Tengah, harapnya.
Berdasarkan informasi dan Penulusuran Pers Tipikor.id, jelasnya terdapat sejumlah pelanggaran oleh ASN Kabupaten Halmahera Tengah.
Buktinya, seperti pada kampanye tertutup Partai PDIP di Kecamatan Patani Timur Desa Peniti, adanya ASN yang berinsial EA mengkomentari unggahan salah satu caleg.
Berikut adanya salah satu postingan disalah satu group facebook Nasdem Milenial Halteng pada 8/5/2023, terdapat bukti ASN dengan isial YA yang juga mengkomentari dan mengelike postingan tersebut.
Bukti lain dalam penulusuran Pers Tipikor.id, pada sabtu pukul 14:29 WIT, terdapat postingan salah satu caleg dari Partai PKB yang juga dikomentari oleh ASN dengan insial AN.
Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah ketika dikonfirmasi mengatakan,
“ASN wajib netral dan tidak berpihak. Bawaslu Halmahera Tengah akan melakukan tindakan tegas sesuai dnegan ketentuan jika menemukan ASN yang tidak netral dalam proses Pemilu 2024”, tegasnya.
Terpisah, Ketua Panwas Kecamatan Weda lewat rilisannya mengatakan, “Keterlibatan ASN , P3K dan Para Kepala Desa serta aparatur desa baik BPD maupun staff desa dalam aktivitas politik dapat mengancam integritas demokrasi karena ASN Para Kepala Desa memiliki akses ke sumber daya, informasi, dan pengaruh yang dapat digunakan untuk memengaruhi hasil pemilihan, jelasnya.
Ia juga menegaskan, ASN jangan tangan bagatal sudah like-like dan komentar status caleg apalagi sampai berkomentar yg ber indikasi memihak paslon ataupun caleg. Sebagaimana sudah di atur SKB 5 Menteri tahun 2022 bahwa ASN dilarang ikut berkampanye, tegasnya.
Menurut Kami, ketika ASN menjaga netralitas dalam pemilu, mereka memberikan contoh positif kepada masyarakat tentang pentingnya partisipasi yang adil dan bebas dari pengaruh politik.
Karena menurut Kami , ASN dan Kepala Desa adalah panutan bagi masyarakat dalam momen pemilu 2024.
Ini peringatan keras kami selaku Panwascam Weda, jika ada laporan dan temuan kami tidak akan diam, kami akan tindak sesuai dgn peraturan yang berlaku. ASN tangan bagatal stopp berpolitik praktis, tutupnya. (Rosa).




