Ahad, 11 Oktober 2026. 10:39 WIT
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Persoalan pembayaran lahan garapan masyarakat di kawasan Sakaulen Kilometer 27, Desa Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, kembali menjadi sorotan. Belum tuntasnya penyelesaian persoalan tersebut memicu aksi pemalangan Kantor Desa Kulo Jaya oleh warga pada 10/10/2026.
Berdasarkan pantauan langsung Pers Tipikor.id, aksi pemalangan dilakukan setelah pertemuan untuk membahas penyelesaian persoalan lahan tidak berjalan sesuai harapan masyarakat. Kepala Desa Kulo Jaya, Fadli Sirajuddin, tidak menghadiri pertemuan karena berhalangan akibat adanya keluarga yang berduka. Sementara itu, belum di ketahui secara jelas ketidakhadiran pihak perusahaan dalam pertemuan yang dimaksud.
Padahal, persoalan lahan garapan di kawasan Sakaulen Kilometer 27 membutuhkan kejelasan, terutama menyangkut pendataan bidang tanah, status penguasaan lahan, dan pembayaran kepada masyarakat yang mengklaim sebagai penggarap.
Sebelas Poin Kesepakatan PT HSM dan Kelompok Penggarap
Berdasarkan dokumen Berita Acara Hasil Kesepakatan Bersama antara Manajemen PT HSM dengan Kelompok Penggarap Lahan Sakaulen Desa Kulo Jaya, pertemuan pada Selasa, 6 Oktober 2026, berlangsung di kantor site PT HSM.
Pertemuan tersebut dihadiri Andi Sujermin selaku Deputy Eksternal PT HSM, Haris Naik selaku Supervisor Land Competition PT HSM, dua kuasa hukum kelompok penggarap, serta 15 orang perwakilan kelompok penggarap lahan Sakaulen.
Pertemuan itu membahas penyelesaian persoalan bidang tanah yang berkaitan dengan pemalangan jalan hauling Kilometer 27 PT HSM.
Dalam berita acara tersebut, para pihak menyepakati sebelas poin penyelesaian.
Pertama, PT HSM akan membuka dan memverifikasi kembali data administrasi bidang tanah yang berkaitan dengan tuntutan kelompok penggarap.
Kedua, data administrasi perusahaan akan dicocokkan dengan kondisi lapangan dan peta bidang tanah dengan melibatkan kelompok penggarap serta pihak terkait lainnya.
Ketiga, bidang tanah yang menurut data perusahaan telah dibayarkan kepada pihak lain akan diverifikasi di tingkat desa melalui pencocokan dokumen administrasi, keterangan para pihak, dan kondisi penguasaan lahan di lapangan.
Keempat, bidang tanah yang datanya belum lengkap, tumpang tindih, atau belum sesuai harus melalui proses pelengkapan, verifikasi, dan validasi sebelum status penyelesaiannya ditentukan.
Kelima, PT HSM menyatakan akan melakukan pembayaran secepatnya terhadap bidang lahan yang memenuhi persyaratan, setelah seluruh kelengkapan administrasi dan data pendukung terpenuhi serta melalui proses verifikasi dan validasi. Waktu pembayaran akan dibahas dan dikoordinasikan bersama Pemerintah Desa Kulo Jaya dan pihak terkait.
Keenam, proses verifikasi dan pencocokan data akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan kantor pusat PT HSM untuk memperoleh kepastian dan tindak lanjut penyelesaian.
Ketujuh, kelompok penggarap sepakat mengedepankan musyawarah dan tidak melakukan tindakan anarkis selama proses penyelesaian berlangsung.
Kedelapan, seluruh pihak sepakat menjaga keamanan, ketertiban, dan situasi kamtibmas serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konflik atau kerugian bagi pihak lain.
Kesembilan, setiap perkembangan dan hasil verifikasi akan dikomunikasikan secara terbuka kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang adil dan dapat diterima bersama.
Kesepuluh, kesepakatan tersebut menjadi dasar proses verifikasi dan penyelesaian masalah, bukan pengakuan sepihak atas kepemilikan atau penguasaan bidang tanah sebelum proses verifikasi dan validasi selesai.
Kesebelas, para pihak menyepakati pelaksanaan rapat bersama kembali pada hari Sabtu.
Kepastian Pembayaran Menjadi Sorotan
Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah rencana verifikasi terhadap lahan yang berdasarkan data administrasi PT HSM tercatat telah dibayarkan kepada pihak lain.
Persoalan ini membutuhkan pencocokan data secara menyeluruh agar status setiap bidang tanah dapat dipastikan berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, dan kondisi penguasaan lahan di lapangan.
Di sisi lain, komitmen pembayaran yang tercantum dalam berita acara masih bergantung pada kelengkapan administrasi serta hasil verifikasi dan validasi. Karena itu, tindak lanjut kesepakatan menjadi hal penting bagi kelompok penggarap yang menantikan kepastian penyelesaian.
Ketidakhadiran kepala desa dalam pertemuan yang dimaksud juga menjadi perhatian karena berita acara secara khusus menempatkan verifikasi di tingkat desa sebagai bagian dari proses penyelesaian bidang tanah yang tercatat telah dibayarkan kepada pihak lain.
Meski demikian, alasan ketidakhadiran Fadli Sirajuddin disebut karena adanya keluarga yang berduka. Sementara itu, alasan ketidakhadiran pihak perusahaan dalam pertemuan yang memicu protes warga masih memerlukan klarifikasi.Aksi pemalangan Kantor Desa Kulo Jaya menjadi pengingat bahwa persoalan lahan garapan masyarakat membutuhkan penyelesaian yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.Kini, publik menanti realisasi kesepakatan tersebut, bukan sekadar janji penyelesaian di atas kertas. PT HSM diharapkan memberikan kepastian terhadap proses verifikasi dan pembayaran lahan yang memenuhi persyaratan, sementara Pemerintah Desa Kulo Jaya dituntut menjalankan perannya secara transparan agar persoalan yang menyangkut hak masyarakat tidak terus berlarut-larut. Kejelasan data, keterbukaan proses, dan kepastian tindak lanjut menjadi kunci untuk meredam polemik serta mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.(Editor: Rosa)




