Jumat, 3 Februari 2023. 22:00 WIT
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Berdasarkan bukti sejak 2018, Pemkab Halmahera Tengah di masa kepemimpinan mantan Bupati dan Wakil Bupati masih menyisahkan pekerjaan rumah, ujar Hendro Said Gege Ketua tim investigasi perskpktipikor. Com.
(3/2/2023).
Hal ini dengan adanya sejumlah aset tanah yang belum terinventarisir secara optimal sehingga Pemda Halteng tidak memiliki nilai tambah, jelasnya.
Bahkan, bisa jadi adanya potensi sejumlah aset hilang dan atau dikuasai/diserobot. Bagi kami ini merupakan titik paling rawan dan terbukanya celah penguasaan sepihak. Bahkan kami menduga
adanya praktik Korupsi, Kokusi dan Nepotisme (KKN).Olehnya itu penting kiranya Pemda Halteng harus serius mengelola secara benar aset-aset tersebut, ulasnya.
Ditempat yang sama sekretaris tim investigasi Rusli Ishak mengatakan, berdasarkan data sehubungan dengan aset tanah milik Pemda yang berlokasi di sekitar Masjid Agung Kota Weda dengan luasan 23.065 m2,Istana Daerah (Isda) dengan luasan 42.230 m2, serta kawasan hutan kota dengan luasan 35.396 m2, harus menjadi perhatian serius, sebab terlihat sejumlah aset yang dimaksud tersebut diduga kuat sudah mengurang dari ukuran yang ada, bebernya.
Ungkapnya lagi, berdasarkan data pada 31/10/2022, adanya bukti bidang tanah milik Pemda Halteng sebanyak 917, namun dari jumlah tersebut diduga Pemda baru memiliki sertifikat sebanyak 262 bidang. Itu artinya masih tersisa 665 bidang tanah yang belum ada sertifikat, bebernya.
Lanjutnya lagi, dari 917 bidang tanah milik Pemkab Halmahera Tengah, terungkap kalau di rupiahkan lebih dari Rp.321 Miliar. Olehnya itu dengan nilai yang fantastis tersebut, kami berharap agar Penjabat Bupati Halmahera Tengah Ir. Ikram Malan Sangadji bisa serius berbenah dikalangan birokrasi itu sendiri, sehingga bisa mengopitmalkan pengelolaan aset daerah. Dan bisa ada langkah percepatan penyelamatan aset daerah, tegasnya. (Rosa).