Halteng. Tipikor.id Channel Youtube

Home / Daerah / Nasional / Regional

Senin, 16 September 2024 - 20:58 WIB

Jelang Pilkada, KPU Halteng Buka Peluang Calon Anggota KPPS

Oplus_131072

Oplus_131072

Senin, 16 September 2024.21:52 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah mulai melakukan perekrutan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Oplus_131072

Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS masing-masing Desa dimulai 17 hingga 28 September 2024.

Adapun persyaratannya adalah, Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, dan diutamakan paling tinggi 55 tahun, berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, dan lain-lain

Berikut kelengkapan dokumen persyaratan:
A. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
B. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
C. Fotocopy Ijazah Sekolah Menengah/ Sederajat atau Ijazah Terakhir
D. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:

  1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  2. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil
  3. Tidak menjadi anggota Partai Politik
  4. Tidak memiliki penyakit penyerta ( Komorbiditas)
  5. Sehat secara rohani
  6. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
  7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  8. Tidak pernah di jatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
  9. Tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu
  10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan, membaca, menulis dan berhitung
  11. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu atau pemilihan paling singkat 5 tahun terakhir
  12. Mampu mengoperasikan teknologi informasi atau tim pemenangan atau saksi
    E. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak menjadi anggota Parpol.
    F. Surat keterangan jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk dalam terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula dan kolestrol
    G. Daftar Riwayat Hidup
    H. Pas foto berwarna 4×6 satu lembar
    Demikian pengumuman disampaikan untuk diketahui. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah, “Rahman Tekka”. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua Tim Investigasi Mengingatkan Pj Bupati Rombak Kabinet.

Daerah

Kegiatan OSN-O2SN, Halmahera Tengah Berakhir.

Daerah

Tim Reaksi Cepat BPBD Halmahera Tengah Pantau Titik Potensi Banjir.

Daerah

Aipda Ahmad Yani Beserta Personil Polsubsektor Patani Utara Berhasil Gagalkan Peredaran Miras.

Daerah

Personil Polres Gelar Sholat Tarawih Keliling di Masjid Baiturrahman.

Daerah

Serah Terimah Jabatan Dan Pelantikan Ketua TP-PKK Kecamatan Se-Kabupaten Halmahera Tengah

Daerah

Sirwan Upara, S.Pd Kepala Sekolah SD Negeri Lukulamo Menutup kegiatan Pengimbasan Matematika Gasing.

Daerah

Galian Kabel Telkom Dikeluhkan Warga.

You cannot copy content of this page