Kamis, 22 Februari 2024.12:08 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID. Adanya temuan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh salah satu warga berinisial JR dengan mencoblos dua kali.

Berdasarkan Penulusuran Pers Tipikor.id, pemilih dengan nomor urut 116 sesuai bukti DPT, JR adalah salah satu pemilih yang terdaftar di Tps 1 Desa Waleh mencoblos menggunakan surat undangan.
Akan tetapi, adanya bukti lain terlihat pada daftar hadir pemilih khusus di Tps 2 Desa Waleh, pemilih dengan nomor urut 6 atas nama JR disinyalir telah mencoblos ulang di Tps 2, bukti lain di daftar hadir juga telah dibubuhi tandatangan mirip dengan tandatangan di TPS 1.
“Oleh karena implikasi dari adanya pelanggaran, kata Samsuddin Saiful, kepada Pers Tipikor.id. (22/02), maka perlu dilakukan PSU di Tps 1 dan Tps 2 Kecamatan Weda Utara Desa Waleh, tegasnya.
Ia juga meminta kepada Gakkumdu Halmahera Tengah agar menanggani pelanggaran tersebut, karena kami menilai, ini adalah syarat dari pelanggaran yang telah terpenuhi unsurnya untuk dilakukan PSU.
“Selain itu, ini berupa pelanggaran administrasi maka Bawaslu segera buat rekomendasi ke KPU untuk dilakukan PSU di 2 TPS,” terangnya.
Bahkan pelaku juga berimplikasi melakukan dugaan pidana pemilu, maka Gakkumdu harus tegas untuk menerapkan aturan bagi setiap pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, hal seperti ini sesuatu yang dapat dikenakan pasal Pidana Pemilu, yaitu: Pasal 516 dan 533 UU 7 tahun 2017,” jelas Samsuddin. (Rosa).