Ahad, 18 Februari 2024. 02:04 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Sehubungan dengan adanya temuan pelanggaran pemilu,
Aliansi masyarakat peduli pemilihan umun yang bersih melakukan aksi/demo dengan lokasi area lapangan sepak bola Desa Lelilef Sawai, jelas korlap.

Menurut Karlos Dodongko selaku korlap, aksi kami berlangsung pada 17 Februari 2024 pukul14.00 WIT. Adapun terkait dengan aksi, adanya bukti dugaan indikasi kecurangan.

Berikut sejumlah tuntutan kami:
- Segera dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) se-kecamatan Weda Tengah, karena hal ini juga sudah diajukan oleh Partai Politik, akan tetapi sampai dengan saat ini belum ada kejelasan.
- Penyelenggara disinyalir melanggar ketentuan PKPU Pasal 2 dan 3 Tahun 2019.
- Waktu dibukanya TPS yang dapat digunakan pemilih untuk menceblos adalah dimulai pukul 07:00 waktu setempat hingga pukul 13:00 waktu setempat, akan tetapi yang terjadi waktu penceblosan dimulai pukul 09:00 WIT, bahkan ada TPS yang dimulai pukul 10:00 WIT, akibatnya hasil pemungutan suara banyak pemilih tidak bisa menyalurkan haknya.

Selain itu, salah satu partai juga telah mengajukan surat ke Panwaslu Kecamatan Weda Tengah terkait, kejadian khusus/pernyataan keberatan oleh saksi partai.
Maka kami dengan tegas meminta agar dilakukan PSU se-kecamatan Weda Tengah, kalau tidak, maka tidak akan ada pleno kecamatan selama permintaan kami tidak terpenuhi, kami juga akan melakukan pemalangan hingga PSU dilakukan, tegasnya.
Oleh karena itu, kami yang tergabung dalam masyarakat Aliansi peduli pemilu bersih mempertanyakan, ada apa dengan penyelenggara, sebab kami merasa tidak puas dengan kebijakan KPU Halmahera Tengah, tutupnya. (Rosa).