Selasa, 01/03/2022.
πππππππ.π’π HALTENG – Performa pelayanan pendidikan dengan segala aktifitas yang sangat luar biasa menjadikan pendidikan negeri ini sesuai harapan negara dan rakyat.
Tapi dibalik itu ada sejumlah persoalan yang terjadi, hal itu berkaitan dengan konteks pengelolaan anggaran hak para pendidik Fungsional/TTP, ungkap Wakil Sekretaris KNPI Halmahera Tengah Rusli Ishak, lewat pesan watshapnya. 13:12 WIT.
Pasalnya ketidakjelasan sektor pendidikan dari 2020 sampai 2021 yang menumpuk dengan sejumlah persoalan yang diduga berujung pada terjadi ladang korupsi masal, ujarnya.
Tambah wakasek KNPI, dugaan tingginya korupsi sektor pendidikan sangatlah miris, pada hal data alokasi dana transfer kedaerah pada dana alokasi khusus nonfisik tahun anggaran 2021 Halmahera Tengah sudah sesuai mekanisme yang diatur dari kemenkeu, berikut dana alokasi transfer 2021 Halmahera Tengah:
- Bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) paud total Rp. 1.185.000 Miliar
- Bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) pendidikan kesetaraan dengan
total Rp. 502.100 - Tunjangan profesi guru (TPG) PNSD total Rp. 10. 243.070 Miliar
- Tambahan penghasilan guru (Tamsil) PNSD total Rp. 441.000
- Tunjangan khusus guru (TKG) PNSD
didaerah khusus total. Rp. 4.846.176 Miliar.
Dari item diatas, tentunya terjadi ketimpangan dalam skema penyaluran/pembayaran yang tidak beraturan pada pembagian alokasi dana transfer ke daerah tahun 2021 khusus hak para guru, ujarnya. Olehnya itu dugaan adanya modus terjadi pemotongan fungsional guru tahun 2020 dengan masing-masing triwulan ada yang dapat dan tidak dapat, bahkan ada yang tidak dapat sama sekali, ungkapnya.
Dari data yang kami kantonggi, pada triwulan 4 tahun 2021 itu yang terbayar, namun pada data triwulan 1,2,3 dan 1,2 tahun 2020 hampir sebagian besar tidak terbayar dan di anggap hangus, ujarnya.
Contoh berikut dua sekolah dan beberapa orang guru:
SD negeri patani kecamatan patani, salah satu guru berinsial MS, S.Pdi, tidak menerimah fungsional pada triwulan 1.2 dan 3 tahun 2020 tapi pada triwulan 4 di terima. Insial NA, S.Pdi pada triwulan 1 dan 2 tahun 2020 tidak menerimah dan namun pada triwulan 3 di terimah sampai pada triwulan 4 tahun 2021 di terimah. Insial R.S.Pdi pada triwulan 1.2 dan 3 tidak menerimah, namun pada triwulan 4 tahun 2021 di terimah.
Pada SD negeri goeng yang tidak dapat fungsional tahun 2021 pada triwulan 3 salah satu guru berinsial H, S.Spd.
Berikut Insial M.SAg. Tidak menerima fungsional Tahun 2020 pada triwulan 1,2 dan 3, tapi pada triwulan 4 tahun 2020 di terimah.
Kata Wakasek KNPI, pada alokasi DAK Nonfisik tahun 2020 memang terdapat penyesuaian anggaran di masa pandemi COVID-19. Tapi pada penyesuaian DAK NonFisik Bidang Pendidikan dalam Perpres No.54/2020 tidak menggurangi hak guru seperti: Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau TPP. Tambahan Penghasilan (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG), ungkapnya.
Hal ini berdasarkan data pada Kementrian pendidikan yang menegaskan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan BOP Kesetaraan untuk sekolah telah diberikan hal ini agar proses guna pembelajaran tetap berjalan.
Olehnya itu tahun 2020, Pemerintah pusat mengalokasikan Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp50,9 triliun untuk 1.153.717 guru.
Tambahan Penghasilan sebesar Rp 454 miliar untuk 182.788 guru.
Tunjangan Khusus Guru sebesar Rp 1,9 triliun untuk 37.913 guru.
Kemudian, ada tiga jenis tunjangan guru untuk PNS Daerah, yaitu Tunjangan Profesi Guru untuk guru yang memiliki sertifikat pendidik mendapat 1 kali gaji pokok PNS, tidak termasuk gaji ke-13. Tambahan Penghasilan untuk guru yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat Rp. 250.000 per bulan. Tunjangan Khusus Guru untuk guru yang mengajar di desa sangat tertinggal.
Dari kasus ketimpangan data yang terjadi pada Diknas pendidikan Kabupaten Halmahera tengah Wakasek KNPI Halteng Rusli Ishak, meminta agar pihak diknas transparan dengan segala sesuatu yang menjadi hak guru se kabupaten Halmahera Tengah, tutupnya. (Rosa).