Selasa, 17 Juni 2025. 17:16 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID – PERS TIPIKOR.ID – Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) secara tegas mendesak Pemerintah Provinsi dan DPRD Maluku Utara untuk membuka proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan kepada publik. Organisasi buruh ini menilai, hingga saat ini, proses pembentukan regulasi tersebut masih berlangsung secara tertutup dan jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.
“Proses penyusunan Raperda ini tidak boleh tertutup. Jika suara buruh diabaikan, maka Raperda ini berisiko kehilangan legitimasi sosial dan hanya akan menjadi regulasi formal yang cacat substansi,” tegas Wakil Ketua Dewan Pengurus Nasional FSBPI, Hartati Balasteng lewat rilisannya. Selasa (17/6/2025).
FSBPI menekankan pentingnya keterlibatan langsung buruh dalam setiap tahapan penyusunan regulasi tersebut. Merujuk Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, masyarakat berhak memberi masukan secara lisan maupun tertulis dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Hak ini, menurut FSBPI, harus dimaknai sebagai kewajiban moral dan politik bagi DPRD untuk membuka ruang partisipasi.
“Ini bukan soal prosedur administratif. Ini soal keberpihakan. Perda ini akan berdampak langsung pada kehidupan jutaan buruh di Maluku Utara. Maka, buruh harus bicara, harus dilibatkan secara aktif dan substantif,” lanjut Hartati.
FSBPI mendesak agar draf awal Raperda segera dibagikan kepada publik, khususnya kepada seluruh serikat buruh yang tercatat resmi di Dinas Ketenagakerjaan. Tidak hanya itu, forum dengar pendapat harus dilaksanakan dengan menghadirkan seluruh elemen serikat buruh—baik lokal maupun nasional.
“Tanpa partisipasi buruh, Perda ini berpotensi menjadi alat legalisasi eksploitasi tenaga kerja. Kita tidak butuh perda yang indah di atas kertas tapi hampa keadilan,” tegas Hartati.
Lebih jauh, FSBPI mengajak seluruh serikat buruh di Maluku Utara untuk bersatu menyuarakan keterbukaan dan keterlibatan dalam pembahasan Raperda ini. Sebab menurut mereka, hanya dengan solidaritas yang kuat, hak-hak buruh bisa diperjuangkan secara kolektif dan bermartabat.
“Ini momentum bersama. Jika Raperda ini disusun tanpa mendengar suara buruh, maka bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengkhianati semangat reformasi ketenagakerjaan,” pungkasnya. (Editor: Rosa)

