Sabtu, 9 Desember 2023. 21:36 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), diminta tegas dan komitmen untuk memberantas praktik pembalakan kayu ilegal di Halmahera Tengah.




Pasalnya, beredar informasi
peredaran dan perdagangan kayu ilegal di Desa Gemaf kecamatan Weda Utara makin marak dan tidak terkontrol.


Tentunya, ini meresahkan serta merugikan negara, karena pengusaha kayu memiliki tampungan akan tetapi disinyalir tidak ada izin, ungkap salah satu warga yang enggan namanya di publish. (9/12).
Lewat pesan singkatnya, kami masyarakat tentunya tidak bisa berbuat apa-apa, karena kayu olahan tersebut milik salah satu oknum APH, bebernya.
Pada hal seharusnya bagi mereka yang paham terkait aturan tunduk pada aturan, malah di sini sebaliknya, mentang-mentang mereka paham aturan, akan tetapi mereka sendiri yang tidak patuh pada aturan, jelasnya.
Kata warga yang enggan namanya dipublikasi, walau kayu olahan tersebut diperjualbelikan ke masyarakat setempat, akan tetapi jangan mentang-mentang karena APH se enaknya tanpa memiliki izin, tegasnya.
Oleh karena hal tersebut, kami berharap ada penegakan hukum terkait peredaran dan perdagangan kayu olahan tanpa izin di Desa Gemaf, sehingga para oknum yang terlibat bisa dikenakan sanksi, tutupnya. Terpisah Kepala Desa Gemaf ketika dikonfirmasi terkait dengan informasi tersebut, sampai berita ini terpublikasi, belum bisa tersambung. (Rosa).




