Selasa, 23 Januari 2024.22:04 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID. Sejak Januari tahun ini, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Tengah menangani sebanyak 6 kasus perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dengan pekerja.
Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Fauzan Anshari ketika diwawancara diruang kerjanya pada pukul 12:14 WIT (23/01) menjelaskan, 6 kasus perselisihan tersebut berfariasi, ujarnya.
Kata Fauzan Anshari atau sapaan karibnya Ari, “terkait data selama periodesasi satu Januari sampai dengan hari ini, semua ada 6 aduan, terkait dengan perselisihan hak”, bebernya.
“Lanjutnya, baik yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh perusahaan, dan yang tidak mau melanjutkan kontrak dikarenakan alasan keluarga, jadi ada enam masing-masing dari PT STM dua, FBLN satu, dari PT. PMI satu dan dua dari PT STM juga”.
Kemarin kami mediasi dan Alhamdulillah untuk perselisihan hak, baik itu pembayaran kompensasi dengan status PKWTT dan PKWT. Jadi dari enam aduan tersebut semua terselesaikan dengan baik, hak-hak karyawan dibayar sesuai PP 35 Tahun 2021 tentang dan kompensasi PHK.
Katanya lagi, setiap aduan kita terima, baik itu perselisihan hak, kepentingan, maupun PHK tetap kita mediasi. Intinya segala jenis perselisihan kalau bisa diselesaikan, tetap kita selesaikan baik itu yang timbul nanti paska bekerja, ucapnya. (Rosa).