Halteng. Tipikor.id Channel Youtube

26 views

Home / Daerah / Hukrim / Nasional / Regional

Sabtu, 11 Februari 2023 - 17:38 WIB

Terungkap Di Era Kepemimpinan Mantan Bupati Dan Wakil Bupati Diduga Abaikan Surat Teguran Ombudsman.

Sabtu,11Februari 2023.18:00 WIT.

HAL-TENG PERSTIPIKOR-IID. Adanya dugaan kuat Pemkab Halmahera Tengah (Halteng) di bawah kepemimpinan mantan Bupati/Wakil Bupati seroboti lahan/tanah masyarakat yang berada di Desa Nurweda, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, ungkap sekretaris tim investigasi Perskpktipikor. Com Rusli Ishak.

Kepada Pers Tipikor-Id Rusli mengatakan, belakangan terungkap penyerobotan lahan/tanah tersebut telah mendapatkan surat dari Ombudsman dengan nonor: B/0303/LM.29-30/0001.2022/VIII/2022, pada tanggal 29 Agustus 2022, ujarnya. Dengan perihal pemberitahuan yangtelah disampaikan LAHP kepada terlapor, dan Dwi Andri Prasetyo sebagai pelapor, ungkapnya.

Menurutnya, inti dari surat tersebut, Ombusman RI perwakilan Maluku Utara menyatakan bahwa, telah terjadi Maladministrasi kelalaian dan  pengabaian kewajiban hukum dalam bentuk penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh terlapor, terkait dengan proses pembangunan jalan masuk dan gapura GOR Fagogoru diatas lahan milik ibu terlaporHj, Sutirah, sebelum adanya pelepasan hak dari pemilik. Untuk itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara memberikan tindakan korektif seperti:

1. Melakukan penyelesaian tahapan pengadaan tanah pada lokasi pembangunan jalan masuk dan gapura GOR Fagogoru dengan melibatkan pemilik saat ini atas nama Hj. Sutirah.
2. Menghentikan proses pembangunan diatas lahan SHM nomor: 00775 dan SHM nomor: 0779 sebelum adanya penyelesaian tahapan pengadaan tanah dengan pemilik atas nama Hj. Sutirah.

Selanjutnya, terlapor diberi waktu untuk menindaklanjuti tindakan korektif sebagaimana LAHP dimaksud, namun jika dalam tenggang waktu yang telah ditentukan tidak menindaklanjutinya maka selanjutnya akan di tindaklanjuti oleh tim resolusi dan monitoring.

Rusli menambahkan, yang sangat miris, sudah ada surat teguran dari pihak Ombudsman, tapi pihak terkait kontraktor dan Pemda seakan tak mengindahkan surat tersebut.

Masih lanjutnya lagi, aneh juga di masa kepemimpinan mantan Bupati dan Wakil Bupati Edi Langkara-Abdu Rahim Odeyani, koq asal serobot hak masyarakat, harusnya mereka paham mekanisme, bukan asal ikut mau saja, tegasnya. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Penemuan Mayat Gantung Diri Dikos Kosan.

Daerah

HALTENG TUAN RUMAH RAPAT KOORDINASI DAERAH, BPBD SE-MALUKU UTARA TAHUN 2023.

Nasional

51 Tahun KORPRI, Tantangan Dalam Tingkatkan Kesejahteraan ASN

Daerah

SELAIN PERBUP GILA MINTA DIBATALKAN, PJ BUPATI JUGA DIMINTA COPOT DIREKTUR RSUD WEDA.

Daerah

Bangunan Milik Pemda Dibangun Diatas Tanah Masyarakat/Bersertifikat.

Daerah

DUGAAN KUAT SALAH SATU KADIS LECEHKAN WARTAWAN.

Hukrim

APH Diminta Usut Terkait Polemik Pembagian Jasa Medis Tahun 2020.

Daerah

Kasus Pengeroyokan Dan Penganiayaan Resmi Dilaporkan.

You cannot copy content of this page