Sabtu,16 September 2023.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Terungkap carut marutnya
Proyek Peningkatan Jalan Sirtu Ruas Jalan Wairoro Indah (SP.1) Kecamatan Weda Selatan tahun 2021 harus menjadi atensi Aparat Penegak Hukum.
Pasalnya, dari hasil penelusuran Pers Tipikor-id beberapa bulan kemarin diketahui, sebelum tahapan selesai tender/lelang, proyek tersebut dikerjakan oleh pihak Subkontraktir (Subcon).
Proyek dengan anggaran sebesar Rp. 2.555.717.430,40,- juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Halmahera Tengah Tahun 2021 sebesar Rp.630.056.988,51,- bahkan sampai sejauh ini diketahui belum ada pengembalian.
Oleh karena itu, guna pengembangan berita pada 10 September 2023 pukul 16:30 WIT Pers Tipikor-id mengkonfirmasi lewat sambungan telepon ke pihak Subkontraktor dengan blak-blakan Subkontraktor menuturkan, sepenuhnya saya bekerja proyek itu atas perintah, ungkapnya.
Subkontraktor yang juga sebagai salah satu bakal calon legislatif tersebut juga membenarkan, “saat itu memang belum selesai tender, tapi karena saya diperintah makanya saya langsung ke lokasi dan bekerja”, ulasnya.
Terpisah, Pers Tipikor-id mengkonfirmasi kepala dinas
pada 10 September 2023 pukul 19:56 sesuai dengan penuturan Subkontraktor, namun kadis tersebut enggan memberi tanggapan/berkomentar.
Tak berhenti sampai disitu, Pers Tipikor-id secara terpisah kembali mengkonfirmasi ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 12 September 2023 pukul 22:46 WIT, namun hal yang sama PPK juga enggan memberi tanggapan dan atau berkomentar.
Menyikapi kondisi tersebut Ketua Tim Investigasi Hendro Said Gege mengatakan, seharusnya mereka paham Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 yang mengatur mengenai pekerjaan subkontraktor, penyedia barang atau jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, singakatnya. (Rosa).