Home / Daerah / Hukrim / Nasional / Regional

Sabtu, 16 September 2023 - 12:19 WIB

ATAS PERINTAH, “PROYEK 2 MILIAR 500 JUTA LEBIH DIKERJAKAN SUBKONTRAKTOR”

Sabtu,16 September 2023.

HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Terungkap carut marutnya
Proyek Peningkatan Jalan Sirtu Ruas Jalan Wairoro Indah (SP.1) Kecamatan Weda Selatan tahun 2021 harus menjadi atensi Aparat Penegak Hukum.

Pasalnya, dari hasil penelusuran Pers Tipikor-id beberapa bulan kemarin diketahui, sebelum tahapan selesai tender/lelang, proyek tersebut dikerjakan oleh pihak Subkontraktir (Subcon).

Proyek dengan anggaran sebesar Rp. 2.555.717.430,40,- juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Halmahera Tengah Tahun 2021 sebesar Rp.630.056.988,51,- bahkan sampai sejauh ini diketahui belum ada pengembalian.

Oleh karena itu, guna pengembangan berita pada 10 September 2023 pukul 16:30 WIT Pers Tipikor-id mengkonfirmasi lewat sambungan telepon ke pihak Subkontraktor dengan blak-blakan Subkontraktor menuturkan,  sepenuhnya saya bekerja proyek itu atas perintah, ungkapnya.

Subkontraktor yang juga sebagai salah satu bakal calon legislatif tersebut juga membenarkan, “saat itu memang belum selesai tender, tapi karena saya diperintah makanya saya langsung ke lokasi dan bekerja”, ulasnya.

Terpisah, Pers Tipikor-id mengkonfirmasi kepala dinas
pada 10 September 2023 pukul 19:56 sesuai dengan penuturan Subkontraktor, namun kadis tersebut enggan memberi tanggapan/berkomentar.

Tak berhenti sampai disitu, Pers Tipikor-id secara terpisah kembali mengkonfirmasi ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 12 September 2023 pukul 22:46 WIT, namun hal yang sama PPK juga enggan memberi tanggapan dan atau berkomentar.

Menyikapi kondisi tersebut Ketua Tim Investigasi Hendro Said Gege mengatakan, seharusnya mereka paham Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 yang mengatur mengenai pekerjaan subkontraktor, penyedia barang atau jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, singakatnya. (Rosa).

READ  Pemda Halteng Diminta Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir.

Share :

Baca Juga

Daerah

“Kowil Bidang Pendidikan Kecamatan Weda Utara, Jauh Dari Kata Sinegritas  Dalam Konteks  Kinerja”.

Daerah

KASUS PENGEROYOKAN DAN PENIKAMAN BERUJUNG MAUT.

Daerah

Banjir Terjang Kecamatan Weda Selatan Murni Akibat Cuaca.

Hukrim

Rektor Ambil Sumpah Satgas PPKS Unhas, Banyak PT Salahi  Aturan Minimal 50% Mahasiswa

Daerah

Bertahun Tahun Warga Desa Umiyal Nikmati Pelayanan Listrik Berlaku 6 Jam.

Daerah

Langkah Nyata Dinas Pendidikan Halteng, Buku dan Seragam Siswa Kini Tersebar di Weda Selatan.

Daerah

Proyek PJU Kilometer Tiga Gelap Informasi, Bupati dan Wakil Bupati Diminta Tegas.

Daerah

Pengelola Wisata Alam Goa Bokimaruru Terus Berbenah, Siapkan Sejumlah Fasilitas Baru.

You cannot copy content of this page