Home / Daerah / Nasional / Regional

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:48 WIB

Akhirnya Terungkap di Forum DPP PKB: Kasus KDRT yang Menimpa Anak Ketua Dewan Syura DPC Halteng Disuarakan ke Pusat

Rabu, 23 Juli 2025. 18:36 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa anak dari Ketua Dewan Syura DPC PKB Halmahera Tengah akhirnya mencuat ke permukaan. Setelah cukup lama hanya bergulir di tingkat lokal tanpa perhatian serius dari aparat penegak hukum, kasus ini kini resmi disuarakan ke tingkat pusat.

Momen penting itu terjadi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar oleh DPP PKB di Jakarta, yang menghadirkan pemateri dari Fraksi PKB DPR RI, khususnya dari komisi yang membidangi Hukum dan HAM. Dalam sesi dialog terbuka, Ruslan Adam, pengurus DPC PKB Halteng, menyampaikan langsung bahwa kasus KDRT ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.

“Kami minta DPP PKB menyampaikan langsung persoalan ini ke Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua Mahkamah Agung. Ini bukan sekadar urusan pribadi, tapi soal keadilan dan perlindungan terhadap korban perempuan yang seharusnya dijamin oleh hukum,” tegas Ruslan dalam forum resmi tersebut.

DPC PKB Halteng menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan—anak dari tokoh partai yang juga Ketua Dewan Syura di daerah. Mereka menilai, ada kecenderungan pembiaran dan minimnya keberpihakan dari aparat dalam menangani perkara ini, meskipun bukti dan aduan telah disampaikan secara sah.

“Ketika hukum tak menyentuh pelaku, hanya karena ia memiliki kekuasaan atau koneksi, maka negara dan partai gagal melindungi perempuan. Jangan tunggu korban kehilangan harapan baru semua bereaksi,” lanjut Ruslan.

Desakan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Fraksi PKB di DPR RI, tetapi juga disampaikan secara langsung ke jajaran DPP PKB. DPC PKB Halteng meminta agar kasus ini dijadikan atensi khusus partai, sebagai bukti nyata bahwa PKB tidak akan diam terhadap kekerasan terhadap perempuan—terlebih bila korbannya adalah bagian dari keluarga besar partai sendiri.

READ  Kreatif! Pria Asal Desa Peniti Ciptakan Stone Crusher Mini.

DPC juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT mengamanatkan perlindungan penuh terhadap korban, terutama perempuan, dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran dalam rumah tangga.

Lebih lanjut, mereka menekankan bahwa kasus ini menjadi cermin sekaligus ujian: apakah sistem hukum di Indonesia masih tunduk pada kuasa dan relasi politik, atau mampu berpihak pada keadilan. Apabila pelaku KDRT diberikan hukuman tidak sesuai, maka ini bukan lagi sekadar soal hukum, tetapi kegagalan kolektif dalam melindungi perempuan dari kekerasan.

“Ini bukan hanya soal korban yang adalah anak dari Ketua Dewan Syura, tapi soal bagaimana perempuan terus-menerus dirugikan oleh sistem yang lambat, berat sebelah, dan penuh kompromi.

”Dengan penyampaian terbuka ini, DPC PKB Halteng berharap DPP PKB mengambil langkah konkret, dan Fraksi PKB DPR RI menyuarakan secara langsung kepada aparat penegak hukum tertinggi di negeri ini. Kasus ini diharap menjadi titik balik agar partai politik tak hanya bicara moralitas di panggung, tapi hadir saat keadilan benar-benar diuji. (Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bukti Nyata Tak Tuntas, Proyek Air Bersih Harus Diusut.

Daerah

Fagogoru Ternate Gelar Musda Perdana, Idrus Maneke: Ini Bukan Sekadar Organisasi, Tapi Panggilan Sejarah.

Daerah

Sulitnya Koneksi  Internet, Para Guru Diwilayah Ini Berharap Ada Perhatian Pemerintah.

Daerah

Tantangan Berat Pemerintah Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem.

Daerah

“Galian C Ilegal Beroperasi Terang-Terangan di Woekob, Sikap Kades Dipertanyakan”.

Daerah

Material Saluran Tak Sesuai Spesifikasi, Kejati dan Kejaksaan Diuji Bertindak atau Diam.

Daerah

Terungkap Di Era Kepemimpinan Mantan Bupati Dan Wakil Bupati Diduga Abaikan Surat Teguran Ombudsman.

Daerah

Camat Pulau Gebe, Belum Ditahan Pihak Kejari.

You cannot copy content of this page