Halteng. Tipikor.id Channel Youtube

Home / Daerah / Hukrim / Nasional / Regional

Selasa, 8 Agustus 2023 - 21:04 WIB

MENCUAT!!! KASUS KELEBIHAN BAYAR SPPD DILINGKUP PEMKAB HALMAHERA TENGAH.

Selasa, 8 Agustus 2023.21:45 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Terungkap bukti!!!! mencuatnya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dengan kelebihan bayar tahun anggaran 2022 harus menjadi perhatian.

Kasus dengan bukti kelebihan bayar perjalanan dinas di dua belas SKPD miliaran rupiah akibat lemahnya sisi pengawasan, ujar Sekretaris Tim Investigasi Perskpktipikor. Com. (8/8).

Menurut Sekretaris Tim Investigasi Rusli Ishak, bukti dari kelebihan pembayaran perjalanan dinas dengan biaya sebesar Rp.1.005.643.350,00,- bebernya.

“Bagi kami, ini semua dikarenakan lemahnya sisi pengawasan, olehnya itu, sisi ini harus lebih di perketat, harapnya.

Ia menekankan pentingnya ketelitian dan kepatuhan seluruh SKPD pada Pemerintah Daerah Halmahera Tengah dalam menggunakan anggaran, khususnya dalam belanja perjalanan dinas. Tentunya jangan lagi bertanya, karena kami tim investigasi tetap mengawal dan melacak setiap pengunaan anggaran dari Pemerintah Daerah, jelasnya.

“Kami tetap mengawal langkah pencegahan terhadap indikasi korupsi seperti belanja perjalanan dinas dan sejumlah kegiatan Pemerintah Daerah lainnya”.

Menurutnya, bukti dari kelebihan pembayaran SPPD terdapat pada dua belas SKPD Halmahera Tengah seperti: Dinas perikanan, Dinas perhubungan, Bagian pemerintahan, Dinas perikanan
Dinas sosial, Dinas pertanian,
Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, Dinas kominfo, Dinas pengendalian penduduk, KB dan P3A, Dinas tenaga kerja dan transmigrasi, serta Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

Bagi kami, ini ada dugaan dengan indikasi sengaja.
Olehnya itu, permasalahan tersebut mengakibatkan biaya transportasi perjalanan dinas dalam kota tidak dapat diyakini kewajaran harganya.

Permasalahan tersebut disebabkan, mantan Bupati Halmahera Tengah Edi Langkara belum menetapkan peraturan Bupati yang memedomani peraturan presiden nomor 33 tahun 2020 tentang harga satuan regional.

“Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengawal temuan ini, harapnya”.
Dengan demikian tentunya hal ini disinyalir telah menyalahi aturan, tutupnya. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Kandidat Doktor Ilmu Komunikasi; Selain 5 Program Prioritas, Pj Bupati Halteng Ir. Ikram Malan Sangadji, Diminta Seriusi Infrastruktur.

Daerah

Akibat Tuntutan Ganti Rugi,  Tercapai Kesepakatan.

Daerah

Dua Oknum Pegawai Puskesmas Kecamatan Weda Selatan Tak Netral, Turut Pertemuan  Blusukan Paslon 03.

Daerah

Pemilihan BPD Lelilef Sawai Diduga Menyalahi Aturan.

Daerah

Moh. Fitra, “Sang Aktivis Pecinta Alam, Kini Nakhodai FPTI Maluku Utara”.

Daerah

OKNUM PEMUKULAN COGO IPA, DINILAI TIDAK MENGHARGAI ADAT ISTIADAT DI WILAYAH INI.

Daerah

Tersisa Dua Puluh Satu Hari Bertugas, Hasil Evaluasi Pj. Bupati Masih Menjadi Misteri.

Daerah

Terkait Pengerahan Kadis PMD dan Oknum Kades Mendukung Paslon Tertentu, DPRD Segera Panggil Kadis PMD dan Para Kades.

You cannot copy content of this page