Senin, 12 Januari 2025.19:08 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID —Proyek Penataan Kawasan Lelilef–Woebulen di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, merupakan salah satu program strategis pemerintah pusat dalam mendorong peningkatan kualitas infrastruktur kawasan permukiman sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Proyek ini digulirkan melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dengan nilai anggaran pagu dan HPS sebesar Rp30.000.000.000 (Tiga Puluh Miliar Rupiah), bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 melalui DIPA Satker Pelaksanaan Cipta Karya Provinsi Maluku Utara, Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan.
Secara geografis, proyek ini berada di sepanjang jalan poros utama kawasan Lelilef–Woebulen dengan titik koordinat pusat 0.466344, 127.926946. Penataan kawasan dirancang untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dasar, memperkuat fungsi permukiman, serta menunjang mobilitas dan kegiatan ekonomi masyarakat setempat.
Berdasarkan Dokumen Spesifikasi Teknis Penataan Kawasan Lelilef–Woebulen, pekerjaan terbagi dalam Segmen A beserta sub-segmennya (A.1 hingga A.4), yang mencakup pekerjaan jalan, drainase, dan penataan lingkungan.
Pada pekerjaan jalan, lingkup kegiatan meliputi pembersihan lahan dan pengupasan topsoil, pemotongan dan pengurugan tanah sesuai elevasi rencana, pemadatan tanah untuk membentuk subgrade yang stabil, hingga pengerasan dan finishing perkerasan. Seluruh tahapan tersebut dilengkapi dengan penggunaan dowel bar dan tie bar sesuai standar Bina Marga dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sementara itu, pekerjaan drainase dalam dokumen teknis dirancang menggunakan sistem beton pracetak. Spesifikasi yang tercantum antara lain saluran U-Ditch beton pracetak berukuran 800 × 800 × 1.200 mm, tutup U-Ditch beton berukuran 720 × 1.200 mm, box culvert atau gorong-gorong beton berukuran 800 × 800 × 1.000 mm, sumur resapan beton dengan tutup plat, serta grill saluran beton sebagai pengarah limpasan air permukaan. Spesifikasi ini menunjukkan bahwa sistem drainase utama direncanakan menggunakan elemen beton pracetak.
Selain pekerjaan jalan dan drainase, proyek ini juga mencakup pekerjaan lansekap dan fasilitas pendukung, meliputi penanaman pohon dan penghijauan di sepanjang koridor jalan, pembangunan taman median strip, vegetasi penahan erosi di sekitar drainase, serta pemasangan elemen beton pengaman dan fasilitas minor lainnya guna meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna kawasan. Secara dokumen, proyek ini memiliki spesifikasi teknis yang jelas dan tujuan pembangunan yang terukur.
Dari sisi pengadaan, data mencatat kode lelang 10056106000 dengan nilai Rp30 miliar yang bersumber dari APBN 2025. Berdasarkan hasil tender, proyek ini dimenangkan oleh PT Putra Ananda sebagai pelaksana pekerjaan.
Namun demikian, di sepanjang ruas jalan nasional terdapat sejumlah pekerjaan drainase di beberapa titik—antara lain di kawasan Gunung Tabalik, kaki Jembatan Lukulamo, sekitar area PT GMG, SPBU Lelilef–Woebulen, hingga jalur Air Gemaf menuju Gunung Kewinet—yang secara visual tampak menggunakan material tanah timbunan. Selain itu, di sejumlah lokasi tersebut tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana lazimnya kewajiban administratif dalam setiap kegiatan pembangunan.
Kondisi ini patut menjadi perhatian bersama, termasuk aparat penegak hukum (APH), dalam konteks pengawasan penggunaan anggaran negara serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelusuran diperlukan untuk memastikan sumber anggaran, kewenangan pelaksanaan, serta status pekerjaan drainase dimaksud, apakah merupakan bagian dari Proyek Penataan Kawasan Lelilef–Woebulen, pekerjaan pendukung sementara, atau kegiatan lain di luar paket proyek yang memiliki penanggung jawab berbeda.
Kejelasan tersebut menjadi penting mengingat ruas jalan yang dilalui merupakan jalan nasional, sehingga terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, balai teknis terkait, pemerintah daerah, dan pihak-pihak lainnya.
Sebagai proyek strategis nasional, Penataan Kawasan Lelilef–Woebulen diharapkan dapat berjalan sesuai spesifikasi teknis, mendukung fungsi kawasan secara optimal, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Transparansi pelaksanaan, kesesuaian pekerjaan dengan dokumen perencanaan, dan kejelasan lingkup kewenangan menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap program pembangunan.
Partisipasi masyarakat dan fungsi pengawasan publik diharapkan terus berjalan secara konstruktif sebagai bagian dari upaya bersama memastikan penggunaan anggaran negara berlangsung efektif, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun instansi teknis terkait masih berupaya dimintai penjelasan untuk melengkapi informasi publik.
(Editor: Rosa)


