Jumat, 6 Mei 2023. 23:39 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. Lemahnya pengawasan pada perencanaan proyek oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, pada masa kepemimpinan sebelumnya, menyebabkan terdapat sejumlah bangunan mangkrak di berbagai tempat.
Salah satunya adalah, proyek pembangunan gedung kesenian Kabupaten Halmahera Tengah yang beralamat di Desa Fidijaya.
Proyek yang di ketahui dua kali menelan anggaran APBD, namun sampai dengan saat ini belum bisa di fungsikan, ujar Sekretaris tim investigasi Perskpktipikor. Com Rusli Ishak.
Menurutnya, di Tahun 2021Pemda Halmahera Tengah menganggarkan lewat anggaran APBD dengan pekerjaan proyek
Rehabilitasi Berat Gedung Kesenian Weda senilai Rp.1.271.000.000,00,-
Lanjutnya, lewatpesanWhatsApp (19:11 WIT)Ruslimenambahkan,ditahun2022lewatAPBDPemdamenganggarkanlagiproyektersebutsenilai
Rp.15.674.000.000,00,-denganpelaksanapekerjaanproyekPT.AnugerahFasadSejati.
Masih lanjutnya lagi, mirisnya satu bangunan proyek yang dianggarkan dua kali ini seakan tidak adanya manfaat bagi masyarakat, maka bisa dikatakan pembangunan gedung kesenian total loss yang berakibat pada kerugian keuangan negara, ungkap sekretaris tim investigasi Perskpktipikor. Com Rusli Ishak. (4/5).
Olehnya itu, ia menegaskan agar Penjabat Bupati Halmahera Tengah Ir. Ikram Malan Sangadji harus berani melakukan sidak ke pembangunan proyek tersebut, bila perlu Penjabat Bupati bergandeng tangan bersama pihak Kejaksaan Halmahera Tengah agar lembaga Negara yang satu ini bisa proaktif untuk menyelidiki lebih jauh carut marut dalam pembangunan proyek ini, tegasnya.
Sebab proyek ini diberikan deadline 7 bulan pekerjaan dan atau 210 hari kalender, ungkapnya.
Tambahnya lagi, DPRD Halmahera Tengah harus bernyali memanggil kontraktor dan pertanyakan terkait progres proyek ini, karena menurut hemat kami pekerjaan ini sudah mengalami keterlambatan sesuai dengan deadline, tutupnya. (Rosa).