Home / Daerah / Nasional / Regional

Senin, 16 Desember 2024 - 22:09 WIB

Kajari Halmahera Tengah Ingatkan Para Kades Tidak Terlibat Tindak Pidana Korupsi Dana Desa.

Senin, 16 Desember 2024.23:06 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah menyoroti penggunaan dan pengelolaan anggaran Dana Desa (ADD), sehingga para Kepala Desa (Kades) diingatkan tidak bermain main dalam penggunaan/pengelolaan Dana Desa (DD).

Melalui pesan WhatsAppnya kepada Pers Tipikor.id, Kajari Halmahera Tengah Harianto Pane, S.H., M.H., mengatakan, penggunaan dan pengelolaan Dana Desa harus dikelola dengan baik dan transparan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, tulisnya.

Ini sesuai perintah Kejaksaan Agung Republik Indonesia tahun 2024, agar mengawasi program Dana Desa (DD). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan untuk mengawasi keuangan dalam program Dana Desa agar tepat sasaran, ungkap Kajari.

“Karena itu anggaran Dana Desa diharapkan dapat mewujudkan pembangunan yang merata hingga memajukan Desa.”
Ia kemudian menegaskan jika ada indikasi Kades terlibat dalam tindak pidana korupsi atau penyimpangan yang menyebabkan kerugian Negara dan Daerah, kami tidak segan segan untuk proses hukum ke depan, tegasnya.

“Kajari kemudian berharap para Kades dan perangkatnya agar lebih hati-hati melaksanakan kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa (DD), agar tidak timbul tindak pidana.”

Kami akan pantau dan monitor serta
menggandeng bersama pihak APIP, agar
setiap pengelolaan program DD mulai dari saat proses penyusunan perencanaan, kemudian pelaksanaan realisasi DD di lapangan oleh Pemerintah Desa, sehingga tidak terjadi penyelewengan. Jika masih ada Kades yang menyelewengkan DD maka tentunya akan ditindak secara tegas, pungkasnya.

“Selain itu kami juga mengutamakan langkah preventif dengan mencegah penyalahgunaan Dana Desa. Tapi, kami juga akan bertindak tegas bilamana Dana Desa dikorupsi,” tutup Kajari. (Rosa).

READ  Penggunaan Batuan Ilegal pada Proyek Rp5 Miliar, Mulai Tahap Fondasi.

Share :

Baca Juga

Daerah

Sebagai Pegiat Literasi, Trio Milenial Ini Optimis Ciptakan Hattrick Di Pileg 2024.

Daerah

Pelayanan RSUD Weda Menuju Akreditasi Dinilai Bobrok.

Daerah

Ragam Komentar Netizen Setelah Baca Berita Terkait Kecelakaan di Gunung Tabalik.

Daerah

Harapan Besar Masyarakat Desa Lelilef Waibulen Dan Lelilef Sawai Ke Paslon Mustika.

Daerah

Di Konfirmasi Terkait Tumpukan Uang Kurang Lebih 1 Miliar, Pj kades Sidanga Memilih Bungkam.

Daerah

Personel Polres Halmahera Tengah Gelar Tarawih Keliling di Masjid Baiturrahman

Daerah

Komunitas Bacok Kota Weda Gelar Aksi Bersih-Bersih Makam Pulau Imam, Jelang Ramadhan.

Daerah

Dugaan Surat Ilegal, Dengan Keterangan Rekomendasi Peralihan Penguasaan Lahan

You cannot copy content of this page