Home / Daerah / Hukrim / Nasional / Regional

Rabu, 22 November 2023 - 12:18 WIB

Bangunan Milik Pemda Dibangun Diatas Tanah Masyarakat/Bersertifikat.

Rabu, 22 November 2023.13:01 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Pemerintah Daerah Halmahera Tengah membangunan bangunan diatas tanah milik masyarakat yang telah bersertifikat.

Hal ini berdasarkan, bukti sertifikat dengan nomor 25.04.05.05.1.00289, ukuran 881 M² terbitan tanggal 18 Maret 1998.

Selain itu adanya bukti dengan surat kepemilikan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Were Hi. Soleman Hi. Masyur selaku kepala Desa Were yang diterbitkan pada tanggal 26 Juli 2018 dengan nomor surat keterangan 12/145/XXIV/DW/2018 yang menerangkan sebidang tanah tersebut benar-benar milik Adrians Saureh.

Bukti lain adalah surat keterangan pendaftaran tanah ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara yang diterbitkan di Weda dengan nomor surat 01/SPKT/2018. Yang menerangkan sebidang tanah terletak di Desa Weda sekarang Desa Fidijaya Kecamatan Weda dengan luasan 881 M², NIB/No.S.U/G.S

Berdasarkan dokumen pendaftaran tanah yang ada maka pertanahan menerbitkan sertifikat Atas Nama Adrians Saureh dengan jenis Hak Milik tanggal pendaftaran 18 Maret 1998.

Dalam surat tersebut juga menerangkan bahwa, surat keterangan pendaftaran tanah diterbitkan atas permohonan oleh Karel Wararag (Selaku Penerima Kuasa).

Berikut pemberi surat kuasa atas nama Silpa Gusu (73) tahun Istri dari Almarhum Adrians Saureh, yang disebut pihak pertama. Selanjutnya memberi kuasa kepada Karel Wararag (48) tahun yang selanjutnya disebut pihak kedua untuk mengurus/menindaklanjuti sertifikat tanah hak milik atas nama Adrians Saureh (Almarhum).

Terpisah lewat sambungan seluler Soslina Saureh Anak dari Almarhum Adrians Saureh mengatakan, yang jelas sekitar bulan Agustus kami telah melaporkan ke Polres dan Kabag Pemerintahan meminta untuk mediasi. Saat mediasi mereka menanyakan, kira-kira ibu dan keluarga maunya berapa? Saya pun menjawab harga yang harus dibayarkan, itu pun nanti mereka tawarkan lagi, jelasnya.

READ  Oknum Penyebut "Aba Biadab" Saat Ini Ditahan.

Berlanjut, dari itu Pak Kabag menyampaikan, oke sudah ibu, nanti saya sampaikan ke Tim dan Bupati, akan tetapi saat mediasi belum ada surat kesepakatan, jelasnya.

Oleh karena itu, kami berharap agar Pemerintah Daerah selain membangun, harus juga memperhatikan hak-hak  masyarakat, apalagi kami ini masyarakat kecil, harapnya. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Kuasa Hukum Yurnida Dj Sehe: Jual Beli Tanah Wisata Bokimaruru Tanpa Persetujuan Sah, Tidak Memiliki Kekuatan Hukum.

Daerah

PROYEK PENIMBUNAN LAPANGAN POR TAHUN 2022, DISNYALIR “MARK UP”.

Daerah

TERKUAK!!!! CV. BINAR CORPORATION TEKNIK, KORBAN PERSEKONGKOLAN TENDER.

Daerah

Diduga Kuat Gunakan Material Tak Berizin dan Tanpa Papan Proyek, Bronjong Gunung Ake Ici Jadi Sorotan.

Daerah

Sekretaris Komisi II DPRD Halteng Ibrahim Layn, Soroti Aset Milik Daerah, Usulkan Bentuk Pansus.

Daerah

Aparat Penegak Hukum Diminta Lidik, Dua Unit Proyek RLH Tahun 2023 di Desa Sidanga.

Daerah

Dalam Rangka Hari Bakti Adhyaksa Ke 64 Tahun 2024, Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah Gelar Donor Darah.

Daerah

Proyek Rp 4.993 Miliar Ambruk, Uang Rakyat Diduga Raib Akibat Pengawasan Lemah.

You cannot copy content of this page