Home / Daerah / Hukrim / Nasional / Regional

Rabu, 22 November 2023 - 12:18 WIB

Bangunan Milik Pemda Dibangun Diatas Tanah Masyarakat/Bersertifikat.

Rabu, 22 November 2023.13:01 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Pemerintah Daerah Halmahera Tengah membangunan bangunan diatas tanah milik masyarakat yang telah bersertifikat.

Hal ini berdasarkan, bukti sertifikat dengan nomor 25.04.05.05.1.00289, ukuran 881 M² terbitan tanggal 18 Maret 1998.

Selain itu adanya bukti dengan surat kepemilikan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Were Hi. Soleman Hi. Masyur selaku kepala Desa Were yang diterbitkan pada tanggal 26 Juli 2018 dengan nomor surat keterangan 12/145/XXIV/DW/2018 yang menerangkan sebidang tanah tersebut benar-benar milik Adrians Saureh.

Bukti lain adalah surat keterangan pendaftaran tanah ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara yang diterbitkan di Weda dengan nomor surat 01/SPKT/2018. Yang menerangkan sebidang tanah terletak di Desa Weda sekarang Desa Fidijaya Kecamatan Weda dengan luasan 881 M², NIB/No.S.U/G.S

Berdasarkan dokumen pendaftaran tanah yang ada maka pertanahan menerbitkan sertifikat Atas Nama Adrians Saureh dengan jenis Hak Milik tanggal pendaftaran 18 Maret 1998.

Dalam surat tersebut juga menerangkan bahwa, surat keterangan pendaftaran tanah diterbitkan atas permohonan oleh Karel Wararag (Selaku Penerima Kuasa).

Berikut pemberi surat kuasa atas nama Silpa Gusu (73) tahun Istri dari Almarhum Adrians Saureh, yang disebut pihak pertama. Selanjutnya memberi kuasa kepada Karel Wararag (48) tahun yang selanjutnya disebut pihak kedua untuk mengurus/menindaklanjuti sertifikat tanah hak milik atas nama Adrians Saureh (Almarhum).

Terpisah lewat sambungan seluler Soslina Saureh Anak dari Almarhum Adrians Saureh mengatakan, yang jelas sekitar bulan Agustus kami telah melaporkan ke Polres dan Kabag Pemerintahan meminta untuk mediasi. Saat mediasi mereka menanyakan, kira-kira ibu dan keluarga maunya berapa? Saya pun menjawab harga yang harus dibayarkan, itu pun nanti mereka tawarkan lagi, jelasnya.

READ  Seorang Nenek Berusia 80 Tahun Selaku Penerima RLH, Tapi RLH Masih Terbengkalai, Ia Pun Harus Ngekost.

Berlanjut, dari itu Pak Kabag menyampaikan, oke sudah ibu, nanti saya sampaikan ke Tim dan Bupati, akan tetapi saat mediasi belum ada surat kesepakatan, jelasnya.

Oleh karena itu, kami berharap agar Pemerintah Daerah selain membangun, harus juga memperhatikan hak-hak  masyarakat, apalagi kami ini masyarakat kecil, harapnya. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Siaran Pers Komnas Perempuan Tentang Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja Kemenkop UKM

Daerah

Pengadaan Peralatan Perbengkelan Wirausaha Masyarakat Bagi Tenaga Kerja Informal.

Daerah

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Tengah, Sebut Pemerintahan Elang Rahim Tidak Kreatif

Daerah

Kasatpol PP Sampaikan Permintaan Maaf Serta Akui Kesalahan Soal Penyamaian Hanya Orang Dalam Yang Tahu.

Daerah

Proyek Pembangunan Drainase Asal Jadi, Diduga Kontraktor Dan Pekerja Nekat Bohongi Masyarakat

Daerah

Demi Desa Were, Burhan Ibrahim Siap Berikan Pengabdian Terbaik.

Daerah

Aparat Penegak Hukum Harus Dalami Terkait Dugaan Ada Garong Pada Anggaran Ini.

Daerah

Personel Polres Halmahera Tengah Gelar Tarawih Keliling di Masjid Baiturrahman

You cannot copy content of this page