Kamis, 30 Januari 2025.00:05 WIT.
Oleh : Fahrul Musa. Tokoh Masyarkat Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara Kabupaten Halmahera Tengah.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID. Pemerintah Pusat dalam mendorong percepatan Pembangunan dan kesejahteraan rakyat ditinggkat Desa telah mejadikan Dana Desa sebagai sala satu kebijakan strategis. Dengan adanya Dana Desa maka Negara hadir sampai pada level pemerintah tingkat bawah. Negara turut memastikan pelayanan publik Pemerintah tingkat bawah, memastiakan jalannya pembangunan di Desa, dan pemberdayaan masyarakat berjalan adil.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku sekarang ini, maka Dana Desa dapat dibagi pembiayaannya dalam empat bidang,
Bidang penyelenggaraan.
Bidang pembinaan.
Bidang pemberdayaan
Bidang Pembangunan.
Dan regulasi yang dimaksud adalah seperti dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagai dasar hukum utama keberadaan Desa dan kewenangaan untuk mengelola Dana Desa melalui empat bidang sebagai pelaksanaan.
Ada juga Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN sebagai pelaksana UU Desa secara spesifik mengatur peggunaan tentang Dana Desa, terlihat begitu jelas pada pasal 19 ayat 1 PP No.60/2014 tentang penggunaan Dana Desa dalam empat Bidang.
Dan terkait dengan pembiayaan keempat bidang ini bersifat wajib diakomodasikan secara merata pertahun tanpa mempertimbangkan aspek fokus bertahap hingga dalam realisasinya mulai menimbulkan tantangan baru.
.REALITAS TANTANGAN DILAPANGAN
Dana Desa mengalami 2 atau 3 tahapan penyaluran dalam satu tahun yang penganggarannya tercantum dalam batang tubuh dokumen APBDES, jumlah pagu angaran Dana Desa pertahun rata -rata tujuh, delapan, sampai sembilan ratus juta sekian rupiah perdesa sebelum terjadi pengurangan seperti yang terlihat sekarang ini, dan jumlah pagu tersebut sangatlah tidak sebanding dengan kebutuhan desa pertahun.
Karena kebutuhan Desa yang tercantum dalam empat bidang masing -masing memiliki penjabaran sub begitu banyak dan memerlukan anggaran besar dalam konteks realisasi, maka untuk menargetkan Pembangunan didesa bisa tuntas selama enam atau delapan tahun sangatlah tidak mungkin dan jika target yang digunakan menggunakan ukuran mendekati penuntasan Pembangunan, maka sangat tidak berbanding lurus dengan praktek pembiayaan dan penggunaan dana desa sekarang ini, yang mengaktifkan empat bidang sekaligus dalam setahun dengan pembiayaan semuanya bersumber dari jumlah pagu Dana Desa( DD ).
Dalam parkteknya Dana Deasa yang terbatas harus dibagi ke empat bidang sekaligus setiap tahun anggaran ,akibatnya masing-masing bidang hanya memperoleh porsi anggaran yang relatif kecil. Dampak yang sering dirasakan Masyarakat adalah hasil pembangunan fisik yang tidak terlihat signifikan ,meskipun anggaran telah terserap.
Kondisi ini kerap munculkan keluhan warga Desa yang mempertanyakan kinerja Kepala Desa dan perangkat Desa. Kepala Desa sering menjadi pihak yang paling disoroti, bahkan disalahkan, karena dianggap tidak mampu menghadirkan perubahan nyata.
Padahal, situasi ini tidak sepenuhnya mencerminkan kegagalan kepemimpinan kepala Desa, melainkan konsekwensi dari desain kebijakan yang mengharuskan pemerataan anggaran dalam satu tahun anggaran.
DILEMA KEPALA DESA
Kepala Desa berada pada posisi yang tidak mudah. Disatu sisi, ia wajib mematuhi regulasi dan petunjuk teknis penggunaan Dana Desa. Disisi lain, ia dihadapkan pada ekspektasi masyarakat yang umumnya menginginkan hasil Pembangunan fisik yang cepat dan terlihat.
Jika terlalu fokus pada Pembangunan fisik atau infrastuktur, kepala Desa beresiko dianggap mengabaikan bidang pembinaan dan pemberdayaan. Sebaliknya, jika anggaran dibagi merata, pembangunan menjadi kurang menonjol. Inilah dilemah kebijakan yang jarang terfikirkan.
GAGASAN PENDEKATAN BERTAHAP
Berangkat dari kondisi tersebut, muncul gagasan untuk membuka ruang diskusi mengenai pendekatan bertahap dalam pengelolaan Dana Desa. Gagasan ini bukan untuk menghapus empat bidang, melainkan mengatur prioritas pembiayaan secara lebih fokus dan terencana dalam satu siklus masa jabatan kepala desa.
Sebagai contoh:
Tahun pertama ,kedua dan ketiga pemerintah desa dapat diberi ruang untuk memfokuskan anggaran pada bidang penyelenggaran pemeritahan desa dan pembengunan, sehingga infrastruktur dasar dan pelayanan publik dapat terlihat dan dirasakan langsung oleh Masyarakat.
Tahun ke empat dan kelima, fokus anggaran dapat diarahkan pada pemberdayaan Masyarakat penguatan ekonomi desa .
Tahun ke enam dan ketuju fokus pada bidang pembinaan dan seterusnya bertahap sampai usai masa jabatan kepala Desa dalm satu periode.
Dengan skema menggunakan pendekatan bertahap ini, seluruh bidang dapat terlaksana, namun prioritas anggaran menjadi lebih tajam dan hasilnya lebih terukur.
MANFAAT YANG DIHARAPKAN
Pendekatan bertahap berpotensi memberikan sejumlah manfaat,antara lain:
Pembengunan,infrastruktur desa menjadi lebih terlihat dan berdampak nyata
Beban psikologi dan sosial Kepala Desa dapat berkurang
Masyarakat dengan muda memahami arah dan tahapan penggunaan dana desa dan pembangunannya
Akuntabilitas dan transpransi penggunaan dana desa semakin meningkat
PENUTUP
Dana Desa adalah kebijakan besar yang menyentuh jutaan warga desa di indonesia. Dengan demikian evaluasi dan inofasi dalam desain pelaksanaannya merupakan hal yang wajar dan perlu terus dilakukan. Gagasan pendekatan bertahap ini dapat menjadi bahan diskusi publik dan masukan kebijakan, bukan menyalahkan pihak tertentu, melainkan untuk memperkuat tujuan bersama demi kemajuan desa yang transparan dan berdaya saing.
(Penulis: Fahrul Musa)
(Editor: Rosa).






