Ahad, 08 September 2024.12:22 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Proses dan tahapan Pilkada 2024 diwarnai banyak tantangan. Salah satunya adalah maraknya praktik pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Halmahera Tengah. Hal ini menjadi sorotan dan atau memicu perhatian publik.
Seperti terungkap, lewat tanggapan layar handphone, seorang Aparatur Sipil Negara (Asn) dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng) duduk bersama dengan Cawabub Ahlan Djumadil, salah satu anggota DPRD terpilih bersama dua orang lainnya.
Berdasarkan sejumlah informasi yang berhasil dihimpun Pers Tipikor.id, ASN dimaksud adalah seorang Guru di Sekolah Dasar (SD) Inpres Goeng Kecamatan Weda, berinsial BH.
Penulusuran Pers Tipikor.id, di Desa Goeng pada (7/9) sekira pukul 12: 42 WIT, seorang IRT ketika diperlihatkan foto mengatakan, ini guru di SD Goeng, akan tetapi tidak tinggal disini.
Salah satu siswa, yang mengaku sudah lulus dari SD Goeng mengatakan, ini guru wali kelas saya waktu saya kelas enam, sekarang saya sudah masuk SMP.
Ketika dikonfirmasi lewat sambungan seluler, bahkan via SMS sampai dengan berita ini terpublikasi, BH belum memberikan balasan SMS atau telepon.
Soal netralitas beberapa ASN dan guru itu, kata salah satu sumber yang berinsial AM, tidak perlu menunggu untuk bisa diproses jika ada temuan (Kasus). Apalagi seperti guru ini, guru ini diduga kuat telah melanggar netralitas selaku ASN.
Hal itu lantaran dalam undang-undang ASN, mereka memang tidak boleh berpihak kepada kepentingan siapa pun dalam Pilkada.
AM kemudian menambahkan, dengan adanya sejumlah dugaan pelanggaran baik oleh salah satu guru itu dan ASN lainnya, bisa jadi masih banyak jenis pelanggaran lain yang belum tercium/ ditemukan, tentunya ini nantinya berimbas pada kualitas demokrasi.
Karena itu, Bawaslu saat ini diuji terkait kredibilitas dan integritas, serta penegakan instrumen hukum yang sebenar- benarnya tanpa memandang bulu, tutup AM. (Rosa)