Ahad, 22 September 2024.20:35 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Pekerjaan proyek rehabilitas berat Masjid Almutatahirin Desa Gemia Kecamatan Patani Utara Kabupaten Halmahera Tengah, item pekerjaan proyek dipertanyakan.
Pasalnya, proyek dengan tanggal kontrak 23 Oktober 2023, sebagai pelaksana Azfer Kontruksi dengan nomor kontrak 600/02/SPP/APBD.P/TR MESJID GEMIA/DPUPR-HG/X/2023, dengan total nilai kontrak Rp. 2.295.000.000,00,- pengerjaannya tidak selesai.
Warga setempat lewat pesan WhatsApp kepada Pers Tipikor id mengatakan,
Fahmi Wahab salah toko masyarakat yang juga sebagai Wakil Ketua BPD, siap bertanggung jawab memberikan keterangan, sebab saat ini yang menjadi
pertanyaan serapan anggaran dan item-item apa saja, hingga realisasi kegiatan di lapangan masih ada yang belum selesai.
Katanya lagi, Fahmi siap bertanggung jawab mewakili masyarakat, tulis warga yang enggan namanya dipublish.
Ketika dikonfirmasi siapa kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, tulis warga tersebut, tender formalitas untuk panitia Masjid, setelah kegiatan berjalan dia sendiri yang kelola, Mustakim Jen ketua BPD.
“Sedangkan untuk proses fenising ini pake dana masjid, karana dia bilang (Kontraktor), dana proyek sudah habis”.
Oleh karena itu, masyarakat pertanyakan item kegiatan yang dari Dinas PUPR yang harus di bikin tu yang mana.
Yang di pertanyakan bukan soal kelebihan proyek tetapi item yang di keluarkan oleh dinas”
Sampai dengan berita ini terpublish, Kadis PUPR Arif Djalaluddin dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum terhubung. (Rosa).