Sabtu, 21 September 2024.23:11 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Aparat penegak hukum (APH) patut melidik proyek pembangunan rumah layak huni (RLH) yang melekat pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Halmahera Tengah.

Pasalnya, berdasarkan Penulusuran Pers Tipikor.id, pada 20/09/2024, terdapat
pengerjaan dua unit RLH mulai dari tahun 2023 sampai dengan saat ini tak selesai.
Kedua proyek tersebut dikerjakan oleh Cv. Bima Star dengan nomor kontrak 640/138/SPK-PB 22/DPKPP-HT/2023, sumber dana APBD tahun 2023.

Berdasarkan hasil wawancara langsung Pers Tipikor.id dengan salah satu penerima RLH mengatakan, karena proyek rumah ini sudah tidak dikerjakan oleh pihak kontraktor, saya sendiri yang harus mengeluarkan uang pribadi, untuk membeli sejumlah material guna menyelesaikan pekerjaan yang telah ditinggalkan kontraktor, ungkap penerima RLH yang tidak mau ditulis namanya.
Karena itu, Sarif yang juga memantau langsung kondisi dua unit RLH tersebut, meminta Aparat Penegak Hukum baik kepolisian maupun kejaksaan Halmahera Tengah, untuk secepatnya bisa mengusut tuntas proyek pembangunan rumah layak huni tersebut. Terutama memanggil pihak rekanan penyedia, harapnya.
“Hal ini sangat kita sayangkan. Sebab seharusnya proyek tersebut harus selesai, tetapi kenyataannya seperti itu, yang pada akhirnya masyarakat sebagai penerima manfaat harus membiayai proyek tersebut. Kan tidak ada gunanya kalau itu proyek lantas penerima harus membiayai”, tegasnya.
“Saran saya sebaiknya ini sudah sewajarnya pihak Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa, ini harus, pihak kontraktor tidak hanya menghitung-hitung keuntungan, sebab setahu kami setiap proyek yang telah dianggarkan keuntungan kontraktor sudah dibagi dari setiap anggaran proyek”, jelasnya. (Rosa).




