Senin, 18 Mei 2026. 18:59 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Komisi I DPRD Halmahera Tengah melalui Wakil Ketua Munadi Kilkoda menerima secara resmi aduan dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Fritu, Senin (18/5/2026) pukul 16:11 WIT.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Arkipus Kore di hadapan sejumlah anggota dewan, sekaligus menandai masuknya persoalan ini ke ranah pengawasan legislatif untuk ditindaklanjuti secara resmi.
Dalam keterangannya di hadapan anggota DPRD, Arkipus Kore mempersoalkan ketidaksesuaian data antara jumlah surat suara yang dikirim oleh BPMD sebanyak 847 lembar dengan klaim bahwa seluruhnya telah terpakai dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
Namun, hasil rekapitulasi berdasarkan perhitungan fisik menunjukkan angka yang tidak sejalan. Rincian perolehan suara tercatat: calon nomor urut 1 memperoleh 268 suara, nomor urut 2 sebanyak 235 suara, dan nomor urut 3 sebanyak 290 suara, serta 8 suara tidak sah. Jika dijumlahkan, totalnya hanya mencapai 801 suara.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius dan mengerucut pada satu titik krusial: ke mana 46 surat suara lainnya? Ini yang jadi tanda tanya.
Arkipus menegaskan, selisih tersebut tidak bisa dianggap sebagai kekeliruan administratif biasa. Menurutnya, ketidaksinkronan data tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola dan penghitungan surat suara yang wajib dibuka secara transparan kepada publik.
Menanggapi laporan itu, Wakil Ketua Komisi I Munadi Kilkoda menegaskan bahwa DPRD akan segera menindaklanjuti aduan tersebut. Ia menyebut pihaknya akan mempelajari seluruh dokumen yang diserahkan sebelum menjadwalkan pemanggilan pihak terkait untuk dimintai klarifikasi resmi.
Dengan masuknya aduan ini ke DPRD, polemik Pilkades Fritu kini resmi bergeser ke ranah pengawasan politik daerah. Sorotan publik menguat, terutama terhadap selisih data yang dinilai tidak dapat dibiarkan tanpa penjelasan terbuka dan pertanggungjawaban yang jelas dari penyelenggara. (Editor: Rosa).


