Home / Daerah / Nasional / Regional

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:25 WIB

Di Tengah Pemanggilan 14 Aktivis, Hak Warga atas Lingkungan Kembali Disuarakan.

Kamis, 12 Februari 2026. 16:19 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Aksi penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT MAI di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya 14 orang yang tergabung dalam Koalisi Save Sagea menerima surat panggilan dari pihak kepolisian setelah terlibat dalam aksi tersebut.

Pemanggilan itu memantik respons dari berbagai pihak, termasuk Anggota DPRD Halmahera Tengah, Putra Sian Arimawa. Saat dikonfirmasi, Sian menyampaikan harapannya agar institusi kepolisian dalam menangani persoalan ini tidak semata-mata melihatnya dari perspektif perlindungan kegiatan usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 162 yang mengatur larangan menghalangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan.

Menurut Sian, pendekatan hukum terhadap peristiwa tersebut juga perlu mempertimbangkan aspek hak asasi manusia serta hak konstitusional warga negara dalam menjaga lingkungan hidup.

Hal tersebut, lanjutnya, sejalan dengan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) turut mengatur peran serta masyarakat dalam perlindungan lingkungan.

Dalam Pasal 65 ayat (1) UU PPLH ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Sementara Pasal 66 memberikan perlindungan hukum bagi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sian berharap 14 warga yang menerima panggilan tersebut dapat menjalani proses hukum secara adil dan proporsional. Ia juga berharap perkara ini tidak berkembang menjadi situasi yang serupa dengan kasus di wilayah lain di Maluku Utara, di mana sejumlah warga harus menjalani hukuman dalam perkara yang memiliki kemiripan konteks.

READ  Petugas Damkar Halteng Berhasil Padamkan Kebakaran Salah Satu Rumah Dinas di Desa Wedana.

Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup. Penegakan hukum yang adil dan berperspektif lingkungan dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial sekaligus menjamin hak konstitusional warga negara.

(Editor: Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Sungai Yefetu Berpotensi Meluap, Warga Minta Pemda dan DPRD Segera Turun Tangan.

Daerah

Sekda Halmahera Tengah Bahri Sudirman Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026.

Daerah

Memantau Simulasi Pelaksanaan ANBK 2024, Dikbud Halmahera Tengah Beri Dukungan.

Daerah

Gifari dan Gibran Si Kembar Asal Halteng Resmi Yudisium dan Menerima Ijazah Siswa Diktukba Polri T.A 2024.

Daerah

Fagogoru Ternate Gelar Musda Perdana, Idrus Maneke: Ini Bukan Sekadar Organisasi, Tapi Panggilan Sejarah.

Daerah

ABAIKAN UU KIP NO 18 TAHUN 2008 DAN PERPRES NO 54 TAHUN 2010, PJ BUPATI DI MINTA TEGAS.

Daerah

Pemuda Weda-Patani Menyisir Kos-Kosan Dalam Kota Weda, Kabupaten Halmahera Tengah

Daerah

Praktik Kotor di Balik Tender Proyek Halteng, Saatnya Kejaksaan Turun Tangan.

You cannot copy content of this page