Home / Daerah / Nasional / Regional

Selasa, 27 Mei 2025 - 21:07 WIB

Tunda Layanan karena Kegiatan, Pihak RSUD Weda Dinilai Abaikan Hak Pasien.

Selasa, 27 Mei 2025. 22:01 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Weda kembali menjadi sorotan. Seorang pasien yang datang pada Senin pagi, 7 Mei 2025 pukul 08.30 WIT, harus pulang tanpa mendapatkan pelayanan medis. Petugas hanya menyampaikan bahwa pelayanan ditunda karena adanya kegiatan.

Pertanyaannya: kegiatan apa yang lebih penting daripada hak pasien untuk mendapatkan layanan kesehatan? Terlebih, sehari sebelumnya pihak RSUD menginformasikan bahwa besok pelayanan akan tetap berjalan. Ketidaksesuaian informasi ini tidak hanya membingungkan, tetapi juga mencerminkan lemahnya koordinasi dan manajemen rumah sakit.

Dalam situasi apapun, rumah sakit berkewajiban memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat. Menutup akses layanan dengan alasan kegiatan menunjukkan buruknya komitmen RSUD Weda terhadap fungsi dasar pelayanan publik dan mencederai kepercayaan warga.

Padahal, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa layanan publik harus cepat, mudah, terjangkau, dan tidak diskriminatif. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 5, menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

Penundaan pelayanan tanpa alasan sah dan mendesak dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap hak dasar warga negara. Rumah sakit sebagai institusi medis seharusnya tetap beroperasi, kecuali dalam keadaan luar biasa yang memang mengganggu seluruh aktivitas layanan.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana komitmen manajemen RSUD Weda dalam menjamin hak pasien? Apakah pelayanan kesehatan bisa begitu saja dikorbankan demi agenda lain?

Masyarakat berhak atas kepastian dan tanggung jawab dari manajemen RSUD. Sebab, pelayanan kesehatan bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan menyangkut keselamatan dan nyawa manusia.

Upaya konfirmasi telah dilakukan Pers Tipikor.id kepada Direktur RSUD Weda, dr. Syukri Soamole, untuk menjelaskan alasan penundaan pelayanan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

READ  Penjabat Bupati Diminta Tegas, Sikapi Proyek Siluman Tanpa Papan Nama. Perpres Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012 Tidak Dihiraukan

Ketiadaan respons ini semakin memperkuat dugaan lemahnya transparansi dan tanggung jawab pihak RSUD Weda terhadap pelayanan publik. Dalam isu menyangkut akses kesehatan, diam bukanlah pilihan, terlebih ketika kepercayaan masyarakat sedang dipertaruhkan. (Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Korban Pengeroyokan di Desa Tepeleo Kec. Patani Utara di Duga Meninggal Dunia, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku

Daerah

Dari Negeri Fagogoru untuk Maluku Utara, Firdaus Amir Tegaskan Komitmen Bangun Pertanian dan Perikanan.

Daerah

Wabup Halteng Tekankan Peran Guru BK Saat Buka Sosialisasi Tahun 2025.

Daerah

MARAKNYA PROYEK TANPA PAPAN INFORMASI, DPRD ENTAH KEMANA.

Daerah

Kabid Dikdas Himbau, “Optimalkan Peran Orang Tua dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan Awal Tahun Ajaran Baru”.

Daerah

Layanan Kapal Dihentikan, Warga Gebe dan Patani Desak Dishub Halmahera Tengah Segera Bertindak.

Daerah

SILATURAHMI TOKOH ADAT, TOKOH AGAMA DAN KEPALA DESA SERTA PIHAK POLRES.

Daerah

Membuat Ritual Adat Diwilayah Adat Orang Lain, Puluhan Anak Muda Komunitas Pnu Were, Datanggi Polres.

You cannot copy content of this page