Home / Daerah / Investigasi / Nasional

Minggu, 21 September 2025 - 19:19 WIB

Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas Sah Masuk Maluku Utara: Kronologi Dokumen 2008–2022 yang Dikantongi Pers Tipikor.id.

Ahad, 21 September 2025.20:13 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Polemik status tiga pulau kecil di kawasan perbatasan, yakni Pulau Sain (Pulau Sayang), Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas, akhirnya menemukan kejelasan. Dokumen resmi yang berhasil dikantongi Pers Tipikor.id menunjukkan bahwa sejak 2008 hingga 2022, seluruh hasil kajian, keputusan pemerintah, hingga legitimasi adat, menegaskan ketiga pulau tersebut sah masuk dalam wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Kisah panjang ini dimulai pada 22–23 Mei 2008, saat Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melakukan verifikasi di Ternate. Hasilnya mencatat Pulau Sain dan Pulau Piyai berada dalam wilayah Kecamatan Pulau Gebe, Halmahera Tengah.

Sebaliknya, dalam verifikasi di Manokwari, Papua Barat, pada 9–12 Desember 2008, tidak ditemukan catatan tentang kedua pulau tersebut di Raja Ampat.

Untuk memastikan hasil verifikasi, Kemendagri melalui surat Nomor 125/1435/PUM meminta konfirmasi ulang. Jawaban resmi yang diterima pada Januari–Maret 2010 menunjukkan bahwa baik Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun Papua Barat sama-sama menyatakan Pulau Sain dan Pulau Piyai berada di Malut.

Pada tahun yang sama, aspek adat juga memperkuat posisi Malut. Kesultanan Tidore lewat surat keterangan Nomor 26/ST/VII/2010 tanggal 12 Juli 2010 menegaskan Pulau Sain masuk dalam wilayah adat Umyal di bawah kekuasaan Kesultanan Tidore.

Penegasan lebih lanjut datang dari Kementerian Dalam Negeri melalui surat Nomor 130/296/PUM tertanggal 3 Februari 2011. Surat itu ditujukan kepada Gubernur Papua Barat dan Maluku Utara, yang menyebut Pulau Sain dan Pulau Piyai sah masuk wilayah Kecamatan Pulau Gebe, Halmahera Tengah.

Bahkan, Kemendagri secara eksplisit menginstruksikan: “Untuk menjamin tertib administrasi wilayah dalam kerangka NKRI, agar Saudara Gubernur Maluku Utara dan Gubernur Papua Barat segera mensosialisasikan status Pulau Sain/Pulau Sayang dan Pulau Piyai dimaksud kepada Pemerintah dan masyarakat di wilayahnya masing-masing.”

Langkah penguatan hukum berikutnya datang dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Pada 2021, BIG menerbitkan Keputusan Nomor 51 Tahun 2021 tentang Nama Rupabumi yang menetapkan Pulau Sain, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas sebagai nama rupabumi baku di Provinsi Maluku Utara.

READ  PT. IWIP Mengelar Hari Ulang Tahun (HUT) Satpam Ke- 42 Tahun 2023.

Polemik panjang akhirnya ditutup lewat surat Kemendagri Nomor 125/1811/BAK tertanggal 4 April 2022. Surat itu ditujukan kepada Gubernur Papua Barat, menegaskan kembali seluruh proses verifikasi dan keputusan sebelumnya, sekaligus memastikan bahwa tidak ada lagi alasan meragukan status Pulau Sain, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas sebagai bagian sah dari Provinsi Maluku Utara.

Dengan demikian, berdasarkan dokumen resmi sejak 2008 hingga 2022 — mulai dari hasil verifikasi Tim Nasional Rupabumi, konfirmasi pemerintah provinsi, keputusan BIG, hingga legitimasi adat Kesultanan Tidore — kesimpulannya jelas: Pulau Sain (Sayang), Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas adalah wilayah sah Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

(Editor: Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Sekjen Ampera Tantang Kejari Baru Halmahera Timur Bongkar Indikasi Korupsi di “Bumi Kebal Hukum

Daerah

Selain Penghentian Aktivitas Pekerjaan Proyek Oleh Pemilik Lahan, Proses Penimbunan Diduga Tidak Memiliki Izin KKP.

Daerah

Polda Malut Tertibkan Galian C di Halmahera Tengah, Aktivitas Tanpa Izin Mulai Diperiksa.

Nasional

Bupati Halteng Ikram M. Sangaji Melepas Pawai Takbir Keliling Kota Weda.

Daerah

Dibangun Warga, Kini Mulai Rusak: Jembatan Darurat Trans SP 2 Butuh Tangan Pemerintah.

Daerah

Dugaan Korupsi Menggunung, Ampera Tuntut Pemeriksaan 5 OPD di Haltim.

Daerah

Syiar Ramadan Menggema: Lasqi Galang Donasi untuk Mushalah Nurul Huda.

Daerah

Sekda Halmahera Tengah Bahri Sudirman Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026.

You cannot copy content of this page