Ahad, 3 Desember 2023. 22:30 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Terungkap!!! Kakek berusia kisaran 60 Tahun terduga pencabulan terhadap seorang perempuan berusia kisaran 18 Tahun, sejak kasusnya dilaporkan ke Polres Halmahera Tengah, sampai dengan saat ini masih bebas berkeliaran.
Pelaku juga merupakan ketua RT 03 Desa Kluting Jaya blok E areal SD. Sedangkan korban diketahui memiliki keterblakangan mental, ungkap salah satu warga yang enggan namanya dipublish.
Kasus tersebut mulai dari bulan Mei. Akan tetapi baru dilaporkan ke Polres Halmahera Tengah bulan November 23, setelah korban diketahui hamil, beber warga masyarakat Kecamatan Weda Selatan.
Yang membuat miris dan sangat meresahkan, kata warga, pelaku sampai dengan saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, bahkan pihak Kepolisian urung menahan terduga.
Ya, sejak kasus terungkap hingga kami laporkan ke Polres, si kakek berinsial SA masih menghirup udara bebas dan belum ditahan. Kasus ini pun dari pihak pemerintah Desa telah bijaki untuk dilaporkan ke Polres Halmahera Tengah demi menghindari kemungkinan yang terjadi, jelasnya.
Sedangkan pelaku sendiri sudah mengakui perbuatannya dihadapan polisi kalau dia pelakunya, ulas warga tersebut.
Ketua BPD ketika dikonfirmasi, lewat pesan WhatsAppnya, membenarkan adanya perbuatan tersebut, namun kami dar pihak pemerintah Desa juga merasa resah, serta merasa ada yang ganjil dengan kasus ini, hal ini dikarenakan pelaku masih berkeliaran, artinya tidak ditahan.
Keganjilan yang kami maksudkan, adalah pada akhirnya, pihak keluarga korban memutuskan untuk berdamai secara kekeluargaan dengan pelaku, dengan membayar denda 10 juta dibayar cicil, ungkapnya.
Terpisah, Camat Kecamatan Weda Selatan ketika dikonfirmasi mengatakan, “konfirmasi ke pihak kepolisian, soalnya kemarin keluarga korban sudah melapor, ujarnya.
Pihak Kepolisian Polsubsektor Kecamatan Weda Tengah melalui Pak Risno menjelaskan, kemarin memang pihak keluarga korban melaporkan ke bagian Serse akan tetapi pihak keluarga korban juga mau kasus tersebut diselesaikan, ujarnya.
Akhirnya, Pak Kemhai selaku penyidik menyampaikan ke saya untuk ketemu korban maupun pelaku, ketika saya ketemu korban dan bertanya, korban mau kasus tersebut diselesaikan sebaliknya juga keluarga korban, jelasnya.
Katanya lagi, saat itu saya mau libatkan Aparat Desa, akan tetapi Kepala Desa sama Ketua BPD tidak mau selesaikan, mereka mau kasus tersebut dilanjutkan, itu pun mereka sampaikan ke Pak Tehuwayo, saya mengatakan ke Pak Tehuwayo, sampaikan ke mereka ketemu saya biarkan kita bicarakan bersama akan tetapi sampai saat ini kami tidak bertemu, tuturnya.
Oleh karena, korban dan keluarganya mau selesaikan kasus tersebut, kami pun ambil langkah untuk menyelesaikan, dan ada surat pernyataan denda sebesar 10 juta dibayar awal 5 juta dan 5 juta nanti di bulan Januari saat korban melahirkan baru diberikan untuk keperluan saat persalinan, bebernya.
Lanjutnya lagi, kisaran tiga hari lalu Pak Tehuwayo menyampaikan ke saya bahwa Kepala Desa dan Ketua BPD tidak mau untuk penyelesaian.
Harusnya mereka ke keluarga korban dan tanyakan apakah mereka mau atau tidak. Jangan nantinya publik punya pemikiran lain terhadap pihak Kepolisian, tegasnya. (Rosa).