Home / Daerah / Hukrim / Nasional / Regional

Jumat, 8 September 2023 - 10:10 WIB

PROYEK PENIMBUNAN LAPANGAN POR TAHUN 2022, DISNYALIR “MARK UP”.

Jumat, 8 September 2023.10:51 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. Proyek pembangunan prasarana Olahraga (POR) Kecamatan Weda
yang di bangun pada tahun 2020 menjadi pertanyaan besar.

Pasalnya, proyek dengan nomor kontrak 074/SPP/SARANA OLAHRAGA/APBD/DPUPR-HT/IV total anggaran senilai Rp.9.485.000.000,00,- dengan pelaksana CV. HALTIM RAYA diketahui telah selesai dan rampung, ujar Tim Investigasi Rusli Ishak (10:02 WIT).

Namun dari proyek tersebut di ketahui terdapat catatan  sebanyak 368 (Tiga ratus enam puluh delapan) atau 1.288 meter kubik timbunan hasil Cut And Fiil dari nusliko park yang diangkut dan atau diarahkan untuk melakukan penimbunan lapangan Prasarana Olahraga (POR) sebelum proyek POR itu dikerjakan oleh kontraktor CV. HALTIM RAYA.

Bahkan, bukti timbunan yang di masukan ke lapangan POR disertai dengan:
(1) Hari selasa 21/01/2020 sampai dengan senin 27/01/2020 terdapat sejumlah 125 ret.
(2) Minggu  19/01/2020 senin 27/01/2020 terdapat sejumlah 96 ret.
(3) Senin 19/01/2020 terdapat sejumlah 147 ret.
Namun sampai dengan saat ini, ratusan retasi tersebut tidak dibayarkan, ulasnya.

Tak berhenti sampai disitu, ia juga membeberkan pada 26 April 2022, terungkap proyek tersebut dianggarkan lagi dengan nilai pagu Rp.1.000.000.000,00,-, ini menjadi pertanyaan besar, ada apa proyek yang sudah selesai,  tapi dianggarkan lagi untuk progres penimbunannya.

Menurutnya, proyek dengan nilai kontrak  Rp.937.150.118,08,- atas pemenang tender CV. RAVAEL patut kiranya diusut, sebab berdasarkan bukti pada progres lelang tender nama kontraktor pemenang juga sangat jelas ada, bebernya.

Olehnya itu, “kami berharap adanya atensi penegak hukum Kejati Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah agar mengusut temuan ini. Bagi kami, adanya permasalahan pada proyek tersebut, disinyalir telah menyalahi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Bahkan secara gamblang dalam pasal tersebut memuat unsur-unsur; secara melawan hukum; memperkaya diri sendiri; orang lain atau suatu korporasi; yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tegasnya.

READ  Antisipasi Cuaca Ekstrem, Polres Halteng Siagakan Pasukan dan Peralatan Tanggap Darurat.

Terpisah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bakri Anas ketika di hubunggi lewat sambungan seluler, malah membalas lewat pesan singkat dengan mengatakan, kita dijalan ada diatas motor, singkatnya.

Ketika dikonfirmasi lagi lewat telepon berkali-kali PPTK tersebut enggan menerima untuk dikonfirmasi, malah membalas dengan pesan SMS, ada di patani, pada hal menurut informasi yang didapatkan PPTK Bakri Anas berada di Weda. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

“Pengembangan Bioflok di Desa Nurweda: Kolam Budidaya Ikan Air Tawar Jadi Wisata Edukasi dan Ketahanan Pangan”.

Daerah

Revisi Amdal PT. Iwip Menyalahi Ketentuan.

Daerah

Damkar Halmahera Tengah Perkenalkan Profesi Pemadam Kebakaran kepada Anak Usia Dini.

Daerah

Pihak Pengelola Tolak Surat Edaran Penutupan Kegiatan Wisata Alam Goa Bokimaruru.

Daerah

Update Tiga Tahun Terakhir, Disnaker Halteng Ungkap 1.075 Pekerja Tambang Terdampak RKAB.

Daerah

Pencuri Rusak Mobil Bagian Umum Dan Perlengkapan, Kasat Pol Pp; Hanya Orang Dalam Yang Tahu Itu Mobil Siapa.

Daerah

Korban KDRT Jadi Tersangka, Surat Terbuka untuk Kapolri dan Jaksa Agung Dilayangkan.

Daerah

Pemilik Akun Facebook “Dhani Deep”, Diminta Luruskan Unggahan Statusnya.

You cannot copy content of this page