Kamis, 26 Januari 2023. 22:09 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Terungkap adanya bukti pada tahun 2016 terdapat salah satu pekerjaan proyek yang melekat pada Dinas Permukiman Perumahan Rakyat (Perkim) Pemkab Halteng yang harus di ketahui penjabat Bupati saat ini.
Sebab, proyek yang dikerjakan oleh PT. Ardinari Halmahera Global dengan nomor kontrak:06/SPPA.DPE HT/XI/2016 sebesar Rp.2.057.707.000,00,- dengan
pekerjaan pengadaan lampu LED (Pergantian Lampu Mercury 250 wat kelampu PJU LED 50 Wat) yang sudah selesai dikerjakan seratus persen dan tidak bermasalah, namun sampai dengan saat ini masalahnya pemkab Halteng masih ngutang ke kontraktor, ungkap tim investigasi Perskpktipikor. Com Hendro Said Gege. (26/1).
Menurutnya, hal seperti ini sangat disayangkan.
Pasalnya, Pemkab Halteng belum menyelesaikan kepada pihak ketiga tersebut sebesar 1 miliar lebih, bebernya.
“Banyak kita dengar dan lihat bersama terkait persoalan kompleks di Halmahera Tengah, di antaranya juga berkaitan dengan utang pihak ketiga. Itu juga salah satu tanggung jawab daripada saudara penjabat Bupati untuk kemudian bersama-sama dengan jajaran pemerintah daerah agar bisa menyelesaikan persoalan ini,” kata Rusli Ishak selaku sekretaris tim investigasi.
Yang jelasnya pihak Pemkab Halteng, sudah seharusnya menyelesaikan sisa utang kepada pihak ketiga sebagai pelaksana kegiatan proyek tersebut. Hal ini tidak ada alasan apapun, sebab kegiatan tersebut sudah selesai dan sudah di nikmati masyarakat sampai dengan saat ini.
Olehnya itu, kami berharap kepada Penjabat Bupati Halmahera Tengah agar bisa menyelesaikan permasalahan ini,harapnya. (Rosa).