Ahad, 18 Mei 2025. 21:09 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.– Kasus pengrusakan kawasan wisata Goa Bokimaruru di Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski peristiwa tersebut terjadi pada 26 April 2025 dan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, hingga kini pelaku yang diketahui bernama Sahrun belum juga diamankan.

Pers Tipikor.id mengkonfirmasi langsung perkembangan penanganan kasus ini kepada Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah, Iptu Bondan Manikotomo, untuk mengetahui alasan belum adanya tindakan hukum terhadap pelaku yang dilaporkan membawa senjata tajam saat melakukan pengrusakan.

Melalui pesan WhatsApp, Iptu Bondan menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan akan menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor pada hari Kamis mendatang.
“Kami jadwalkan pemanggilan di hari Kamis untuk terlapor,” tulisnya singkat.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa proses hukum memiliki tahapan yang harus dilewati sebelum penetapan tersangka dapat dilakukan.
“Kalau untuk penentuan tersangka tentu ada mekanisme yang harus dilalui, seperti klarifikasi, gelar perkara, penyidikan, dan pelaksanaan gelar penetapan tersangka lagi. Yang jelas, ketika perbuatan sudah ada, kami tidak akan mengurangi fakta yang ada. Hanya kami butuh sedikit waktu untuk proses kasus di Wisata Goa Bokimaruru,” tegasnya.
Penjelasan ini diberikan setelah Pers Tipikor.id menerima pesan WhatsApp dari salah satu warga setempat yang mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani kasus ini. Warga menilai, keterlambatan penanganan perkara dengan pelaku yang membawa senjata tajam ini berpotensi mengganggu rasa keadilan di masyarakat.
Publik kini menantikan keseriusan Polres Halmahera Tengah dalam menindaklanjuti kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih, sesuai prinsip penegakan hukum yang adil.
Warga berharap proses pemanggilan dan tahapan penyidikan yang dijanjikan tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar ditindaklanjuti hingga pelaku diproses secara hukum. (Editor: Rosa).




