Selasa, 11 November 2025.17:55 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Upaya Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ternyata belum sepenuhnya diikuti dengan kesadaran dari pelaku usaha. Salah satu Warga kepada Pers Tipikor id mengungkapkan adanya aktivitas penampungan limbah ban bekas di Desa Fidijaya, Kecamatan Weda, tepatnya di kawasan kos-kosan sebelum lokasi PDAM, yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Penelusuran Pers Tipikor.id ke lokasi usaha pada pukul 16:14 WIT di kos-kosan milik Pak Bakri menunjukkan bahwa pemilik usaha enggan menunjukkan dokumen perizinannya. “Untuk itu kami tidak bisa perlihatkan,” ujar pelaku usaha singkat saat dikonfirmasi.
Rekan pelaku usaha tersebut sempat mengklaim bahwa izin pengambilan ban bekas dari salah satu perusahaan di Weda Tengah telah dimiliki. Namun, saat diminta memperlihatkan izin utama untuk pengelolaan limbah maupun izin tempat penampungan, dokumen itu tak kunjung ditunjukkan.
Ironisnya, praktik seperti ini terjadi justru saat pemerintah daerah tengah gencar menertibkan sektor usaha demi mendongkrak PAD. Masih ada pengusaha yang terkesan “kepala batu”, menjalankan bisnis tanpa legalitas lengkap dan menolak menunjukkan izin.
Situasi ini seharusnya menjadi perhatian serius Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halmahera Tengah. Sebagai instansi yang memiliki kewenangan penerbitan dan pengawasan izin usaha, PTSP tidak boleh menutup mata terhadap aktivitas usaha tanpa izin.
Langkah tegas perlu diambil agar tidak menimbulkan kesan pembiaran terhadap pelaku usaha yang mengabaikan aturan. Selain menghambat potensi PAD, praktik ini juga merugikan pelaku usaha lain yang taat hukum.
“Kalau dibiarkan, nanti semua orang seenaknya buka usaha tanpa izin. Pemerintah rugi, masyarakat juga yang kena dampak lingkungannya,” ujar Amat, salah satu warga di kawasan portal Kilo Tiga.
Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021, kegiatan pengumpulan dan pengelolaan limbah ban bekas termasuk kategori berisiko tinggi dan wajib memiliki beberapa izin:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS.
- Izin Lingkungan atau Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3.
- Izin Tempat Usaha dan Lokasi dari Pemerintah Daerah.
- Dokumen UKL-UPL atau AMDAL.
- Izin Pengangkutan Limbah B3 bila melakukan distribusi lintas lokasi.
Tanpa kelengkapan dokumen tersebut, kegiatan pengelolaan limbah tergolong ilegal dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan lingkungan hidup.
Secara teknis, ban bekas termasuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis padat karena mengandung residu minyak, karbon hitam, dan bahan kimia lain. Bila dibakar atau ditimbun sembarangan, limbah ini berpotensi mencemari tanah, udara, serta menjadi sarang nyamuk.
Pengawasan terhadap aktivitas usaha tanpa izin di Desa Fidijaya diharapkan dilakukan secara terpadu oleh DLH, Satpol PP, dan DPMPTSP. Pemerintah daerah perlu menunjukkan ketegasan agar tidak ada lagi pengusaha yang semena-mena mengabaikan aturan demi keuntungan pribadi. (Editor: Rosa)




