Selasa, 14 Oktober 2025. 22:46 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Langit keadilan di Halmahera Tengah kembali bergetar. Setelah melalui rangkaian penyelidikan panjang dan pengumpulan alat bukti yang mendalam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sangat Sederhana (RSS) di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari temuan awal penyidik terhadap indikasi penyimpangan dalam kegiatan pembangunan perumahan yang bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Tengah, jelas Kepala Kejari Halteng, Harianto Pane, S.H., M.H.
Konferensi pers digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Weda, dihadiri oleh Kajari Harianto Pane, didampingi Kasi Pidsus Imam Abdi Utama, S.H., M.Kn., Kasi Datun Rahman Sandy E. Sabtu, S.H., serta sejumlah pejabat dan pegawai Kejari Halteng lainnya.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap pelaksana atas nama Hendri Kurniawan, terkait pembangunan perumahan 100 unit di Lelilef pada pukul 20:00 WIT. Secara administrasi, sudah ada surat penetapan tersangka dan surat penahanan. Perhitungan kerugian negara juga sudah diterbitkan oleh BPKP, dan pada prinsipnya terdapat kerugian negara yang cukup signifikan,” ungkap Kajari Harianto Pane.
Sebelumnya, pembangunan perumahan ini menggunakan anggaran sekitar Rp11 miliar yang bersumber dari APBD. Dari hasil audit, ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp4 miliar.
Kajari menegaskan, penetapan tersangka ini bukan akhir dari penyidikan.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Pendalaman terus dilakukan, dan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, kami akan segera menetapkannya sebagai tersangka berikutnya. Kami akan menelusuri seluruh pihak yang berpotensi menerima aliran dana,” tegas Harianto Pane.
Senada dengan itu, Kasi Pidsus Imam Abdi Utama menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejari Halteng dalam pemberantasan korupsi di daerah.
“Ini adalah komitmen kami untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ke depan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Imam.
Kejaksaan menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup.
“Kami telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Kajari.
Pihak Kejaksaan belum menyebutkan secara resmi identitas tersangka lain, dengan alasan penyidikan masih berlanjut. Namun penyidik memastikan akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk pendalaman kasus.
Kasus ini kini menjadi salah satu fokus utama Kejari Halmahera Tengah dalam mengusut dugaan penyimpangan proyek perumahan rakyat yang bersumber dari dana publik. (Editor: Rosa).

