Ahad, 28 September 2025.12:48 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Praktik pinjam bendera dan penitipan perusahaan dalam proyek pemerintah Halmahera Tengah kembali menjadi sorotan.
Berdasarkan informasi yang diterima dari sumber terpercaya, pemilik perusahaan resmi kerap hanya menerima sebagian kecil dari nilai kontrak, sementara pekerjaan dan keuntungan sepenuhnya dikerjakan pihak lain. Akibatnya, beberapa proyek mangkrak, kualitas pembangunan menurun, dan keuangan negara dirugikan.
Menurut sumber yang enggan disebut, dalam praktik ini, pemilik sah perusahaan hanya menjadi “papan nama”. Misalnya, dari kontrak Rp1 miliar, pemilik sah hanya menerima sekitar Rp30 juta setelah dipotong pajak, sementara seluruh risiko hukum dan administrasi tetap menjadi tanggung jawabnya.
Sumber terpercaya juga mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah oknum di Unit Layanan Pengadaan (ULP), yang diduga mempermudah pihak tertentu memenangkan proyek. Skema ini mengubah pengadaan proyek menjadi praktik tidak sehat dan berpotensi merugikan negara.
Beberapa proyek Pokir di Halteng diketahui melibatkan praktik pinjam pakai perusahaan, di mana perusahaan pemilik resmi hanya tercantum di kontrak, sementara pelaksanaan sepenuhnya dilakukan pihak lain. Praktik ini menimbulkan risiko hukum besar bagi pemilik sah dan mengancam transparansi pengadaan proyek.
Dalam konteks ini, asosiasi industri konstruksi seperti GAPENSI, GAPKSINDO, dan asosiasi kontraktor lainnya diminta untuk mengambil peran aktif. Asosiasi berhak mengawasi anggotanya dan, jika perlu, mengajukan komplain ke Pemerintah Daerah agar prosedur pengadaan proyek dijalankan sesuai ketentuan, serta hak-hak asosiasi dan anggota terlindungi.
Pers Tipikor.id saat ini tengah melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan penitipan perusahaan dengan sejumlah oknum, termasuk beberapa inisial yang sudah dikantongi. Publik diminta menunggu hasil selengkapnya.
Aparat penegak hukum (APH) diharapkan segera menindaklanjuti, memeriksa proyek fisik mulai dari Dinas PU, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan, hingga dinas lain yang memiliki kegiatan proyek fisik, guna memastikan tidak ada praktik ilegal.
Pers Tipikor.id akan terus memantau setiap tender di ULP dan mengungkap dugaan praktik pinjam bendera serta penitipan perusahaan, agar pengadaan proyek pemerintah tetap berjalan transparan, adil, dan berkualitas.
Tambah sumber, hampir 100% praktik pinjam-meminjam perusahaan ini diduga tidak dilakukan dengan dasar serah terima kuasa resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan. (Editor: Rosa)


