Senin, 19 Mei 2025.10:43 WIT.
HALTENG, PERS TIPIKOR.ID – Komando Distrik Militer (Kodim) 1512/Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, memusnahkan sebanyak 560 botol minuman keras (miras) jenis Cap Tikus hasil sitaan dari operasi di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.Pemusnahan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025, di Markas Kodim 1512/Weda.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dandim 1512/Weda, Letkol Inf. Nugroho Noto Susanto, serta dihadiri para Perwira Seksi (Pasi) Kodim.
Danyunit Intel Kodim 1512/Weda, Lettu Jimi Pangendaheng, mengungkapkan bahwa miras Cap Tikus tersebut dikirim dari Manado, Sulawesi Utara, dan disita pada Minggu lalu saat berada di wilayah Desa Lelilef Waibulen.
“Minuman Cap Tikus ini kami amankan dalam satu kantong besar berisi 14 dos, totalnya 480 botol. Pemiliknya diketahui bernama Bapak Syahrul, warga Kota Bitung, Sulawesi Utara. Barang tersebut dititipkan kepada Bapak Marson, warga Morotai yang kini berdomisili di Desa Lelilef Waibulen,” ujar Lettu Jimi.
Dandim 1512/Weda, Letkol Inf. Nugroho Noto Susanto menegaskan bahwa peredaran miras seperti ini harus menjadi salah satu target utama penindakan, karena dapat menimbulkan berbagai persoalan di tengah masyarakat.
“Miras ini berpotensi menjadi pemicu segala masalah, oleh karenanya hal seperti ini harus menjadi salah satu target,” tegasnya.
Dandim juga menambahkan bahwa pihaknya berharap adanya peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder untuk bersama-sama meniadakan peredaran miras di Halmahera Tengah.
“Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menjadi pengedar miras. Semua pihak diharapkan berpartisipasi dalam upaya pemberantasan miras demi menjaga masa depan generasi bangsa,” tegas Dandim.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Kodim 1512/Weda dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah Halmahera Tengah. (Editor: Rosa)



