Home / Daerah / Hukrim / Nasional / Regional

Kamis, 31 Agustus 2023 - 23:17 WIB

TIM INVESTIGASI MENILAI KALIMAT “RENEGOSIASI” TIDAK BERDASAR.

Kamis, 31 Agustus 2023.23:59 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. Mencuatnya, dugaan Renegosiasi dari berbagai pihak, lewat pemberitaan media online edisi 30 Agustus 2023 dan edisi 31 Agustus 2023 bagi kami tidak berdasar, jelas Tim Investigasi, Rusli Ishak edisi 31/8.

Lewat pesan singkatnya (16:15 WIT) kepada Pers Tipikor, kalau menyampaikan terkait dengan pajak restoran, harus ada data yang jelas.

Apalagi kita semua tahu bersama, Penjabat Bupati Ir. Ikram Malan Sangadji baru menjabat jelang 9 bulan, terus apa sich yang patut di curigai.

Yang jelas lagi 260 Miliar yang di sampaikan tersebut itu data tahun berapa, karena data di tahun 2023 untuk pajak restoran itu sudah masuk ke kas daerah dan sudah menjadi pendapatan daerah.

Menurut Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.

Dan pajak yang muncul pada setiap struk pembelian makanan dan minuman itu bukanlah PPN, melainkan Pajak Restoran atau Pajak Bangunan 1 (PB1).

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Disebutkan bahwa pajak restoran masuk dalam kategori pajak daerah, tepatnya pajak kabupaten/kota, yang mendefinisikan Perpajakan Restoran sebagai pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.

Olehnya itu, kita tidak bisa menentukan kepada wajib pajak sesuai maunya kita, kita hanya menyiapkan perda kepada wajib pajak seperti perda wajib pajak 10% di Kabupaten Halmahera Tengah, jelasnya.

“Yang jelas lagi hitungan pajak restoran berdasarkan dengan Self Asesment, artinya setiap wajib pajak menghitung dan menyerahkan datanya ke Badan Pendapatan Daerah, untuk menetapkan pajak tersebut”, bebernya.

Ia juga mengatakan, 260 Miliar yang dimaksudkan tersebut hitungan dengan memakai metode seperti apa, ini harus jelas,  jangan memakai hitungan sesuai dengan asumsi yang tidak berdasar, harapnya.

READ  Proyek Ini Abaikan Undang-Undang KIP, Pj Bupati Tidak Boleh Diam.

Olehnya itu, kami berharap ke Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Tengah, agar ada langkah tegas dari sehingga bisa ada upaya untuk meredam terkait dengan dugaan renegoisasi yang tidak berdasar tersebut, tegasnya. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Reses di Sagea–Kiya, Nofiyanti Anwar Gelar Cek Kesehatan Gratis hingga Berbagi Bingkisan untuk Lansia Janda.

Daerah

Kejanggalan Formulir C1Plano 7 Suara Sedangkan C1 Salinan Kosong.

Daerah

Ups, Penampakan Kawasan Wisata Nusliko Park Semakin Prihatin.

Daerah

Pasar Murah Ramai Dikritisi Sejumlah Akun Facebook. Operasi Pasar Murah Dinilai Tidak Efektif Tekan Inflasi.

Daerah

SDN 2 Weda Gelar Ekstrakurikuler Pasca PAS 1, Bangun Kreativitas dan Literasi Menuju Generasi Emas 2045.

Hukrim

Siaran Pers Komnas Perempuan Tentang Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja Kemenkop UKM

Daerah

Dua Unit Pembangunan Air Bersih Terkesan Mubazir, Warga Berharap Adanya Perhatian APH.

Daerah

Pokir DPRD Halmahera Tengah Sejauh Ini Perlu Mendapat Perhatian.

You cannot copy content of this page