Home / Daerah / Hukrim / Nasional / Regional

Senin, 27 Maret 2023 - 18:45 WIB

Proyek Ini Abaikan Undang-Undang KIP, Pj Bupati Tidak Boleh Diam.

Senin, 27 Maret 2023. 19:37 WIT.

HALTENG PERS TIPIKOR-ID. Sekretaris Tim Investigasi Perskpktipikor. Com Rusli Ishak kembali menyoroti proyek penimbunan di sekitar Halaman Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Weda Kabupaten Halmahera Tengah

Sorotan itu disampaikan Rusli karena di lokasi proyek penimbunan tidak ditemukan papan atau plang informasi proyek yang menerangkan tentang jumlah anggaran dan CV pelaksana poroyek tersebut.

“Kami sudah cek lokasi dan tidak ditemukan adanya papan informasi di sana,” katanya kepada Pers Tipikor-id sabtu (25/3/2023) siang.

Laki-laki yang akrab disapa Onco sal ini menyebutkan, transparansi kegiatan dan anggaran pelaksanaan proyek sudah menjadi keharusan bagi pemerintah dan pemenang tender. Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), jelasnya.

Onco sal menyebutkan, selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

“Secara khusus, pemasangan papan nama proyek juga diatur melalui peraturan gubernur, maka dengan tidak dipasangnya plang informasi proyek di sini patut dicurigai proyek ini adalah proyek siluman,” ungkapnya.

Lanjutnya, sebagai sekretaris Perskpktipikor. Com yang bergerak di bidang anti korupsi, onco sal menekankan, agar Dinas terkait dan pelaksana proyek tersebut bisa melaksanakan kegiatan secara transparan sesuai dengan peraturan dan amanat undang-undang.

“Jika tidak kegiatan proyek ini akan kami laporkan ke bagian Tipikor Polres Halmahera Tengah dan Kejaksaan Halmahera Tengah sebagai “Proyek Siluman” yang berindikasi  merugikan keuangan negara,” tegasnya.

READ  Fakta Baru, Dilansir Dari Media Zona Timur Edisi 22/08/2024, Untuk Batas Wilayah Halteng-Haltim Bersifat Final.

Selain itu, Onco sal meminta agar Penjabat Bupati Halmahera Tengah Ir. Ikram Malan Sangadji turun tangan terhadap masalah ini dengan memberikan terguran kepada bawahannya karena ulah para oknum ini dinilai mencederai kepemimpinannya.

“Penjabat Bupati Halmahera Tengah harus segera mencopot atau menggantikan dinas terkait karna diduga kuat mendesain konspirasi ini,” pungkasnya.

“Niatnya sih baik, tetapi sebagai proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah, pelaksanaanya pun harus transparan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” tutupnya.

Sementara terkait berita ini pihak Dinas mana yang harus di konfirmasi Pers Tipikor-id belum mendapat informasi yang jelas. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

IWIP Ingkar Janji, DPUK Organda Weda Utara Aksi Tuntut 2 Poin.

Daerah

Moh. Fitra U Ali, FPTI Maluku Utara Perluasan Jangkauan, Kepengurusan Akan Dibentuk di Lima Kabupaten/Kota.

Daerah

Satu Desa Satu PAUD: Upaya Membangun Fondasi Pendidikan Anak Usia Dini di Halteng.

Daerah

Tanpa Papan Nama, Diduga Untuk Bohongi Masyarakat.

Daerah

Kepala Desa Sagea Turun Orasi, Desak PT MAI Ganti Rugi Dua Mobil Warga yang Dirusak.

Daerah

Pulau Sayafi dan Liwo: “Permata Tersembunyi di Halmahera Tengah”.

Daerah

Penyidik Polda Diminta Lirik Proyek Rp. 3.986 Miliar Kecamatan Weda Tengah.

Daerah

SSB Gemaf United Resmi Mengawali Perjalanan, Fokus Bentuk Karakter dan Kembangkan Bakat Pesepak Bola Muda.

You cannot copy content of this page