Sabtu, 17 Februari 2024.18:05 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID. Empat hari setelah pemungutan suara Pemilu Presiden 2024, adanya kejanggalan yang mencuat diaTempat Pemungutan Suara (TPS) satu (1) Desa Nurweda Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah.
Kejanggalan terjadi pada rekapitulasi perhitungan perolehan suara DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dengan indikasi terdapat ketidaksesuaian antara hasil Plano dan form C1 di TPS 1 Desa Nurweda. (17/02/2024).
Hasil investigasi Pers Tipikor.id, hasil Plano dan form C1 disnyalir menunjukkan indikasi dugaan kecurangan perolehan suara pada Caleg dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Dari Penulusuran Pers Tipikor. Id, kejanggalan yang terjadi pada formulir model C1-DPRD Kabupaten/Kota dan atau Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, dengan perolehan suara salah satu Caleg Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sebanyak tujuh (7) suara.
Akan tetapi dari hasil Form C1 salinan di kolom bilangan kosong. (Rosa).