Rabu, 05 Juni 2024.21:50 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Terungkap, informasi yang berhasil diterima oleh Pers Tipikor.id, pada 3 Juni 2024, adanya sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD, diperiksa dan atau dimintai keterangan oleh pihak Polres Halmahera Tengah.
Penulusuran Pers Tipikor.id beberapa hari ini, pemeriksaan tersebut sesuai dengan suat perintah penyidikan nomor Sp, Lidik/14/1/2024/RESKRIM tertanggal 1 Januari 2024.
Para pimpinan OPD diperiksa dan atau dimintai keterangan terkait dengan Penyidikan, Pengawasan dan Koordinasi terkait pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah tahun anggaran 2023, sehingga mengantisipasi dampak tindak pidana korupsi.
Sarif warga Desa Fidijaya mengapresiasi atas kinerja pihak Polres Halmahera Tengah. Kata Sarif, hal itu bertujuan dalam rangka mengawal akuntabilitas keuangan pada instansi Pemerintah Daerah, ucapnya saat dikonfirmasi lewat sambungan seluler.
Artinya, apa yang dilakukan APH sebagai awal early warning terhadap instansi Pemerintah Daerah, sehingga setiap aparat pemerintah tidak terperosok dan atau terperangkap dalam pusaran korupsi, penyalagunaan kewenangan dan lain lain sebagainya.
Sesuai pribahasa, mencegah lebih baik daripada mengobati. jelasnya singkat. (Rosa).