Sabtu, 8 Agustus 2026. 15:38 WIT.
Tidak Ditemukan Mekanisme Pinjam-Pakai Izin Limbah Non-B3 dalam Permen LHK 19/2021.
HAL- TENG, PERS TIPIKOR.ID – Terungkap praktik “pinjam-pakai izin” dalam pengelolaan Limbah Non-B3 kian tak terhidarkan lagi. Persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya dokumen, tetapi apakah izin milik satu pihak dapat digunakan pihak lain hanya karena adanya kesepakatan dan pembayaran fee.
Dalam skenario yang kini menjadi temuan lapangan, ketika sebut saja Si A memperoleh scrap non-B3 dari sebuah perusahaan tambang. Material tersebut kemudian dibawa ke kawasan pelabuhan Weda untuk dimasukkan ke dalam kontainer dan direncanakan dikirim menggunakan kapal menuju Surabaya.
Persoalan muncul ketika diketahui bahwa Si A tidak memiliki dokumen atau perizinan yang dipersyaratkan untuk kegiatan pengelolaan tersebut.
Kemudian muncul Si B yang mengaku memiliki izin dan menawarkan agar izin tersebut digunakan oleh Si A dengan kesepakatan pemberian fee.
Pertanyaannya sederhana: apakah izin pengelolaan Limbah Non-B3 memang dapat “dipinjamkan” kepada pihak lain?
Regulasi Tidak Mengatur “Pinjam-Pakai Izin”
Penelusuran terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun tidak menemukan mekanisme yang memberikan ruang bagi pemegang izin untuk sekadar meminjamkan izin kepada pihak lain dengan imbalan fee.
Permen tersebut mengatur tata cara pengelolaan Limbah Non-B3, termasuk penyimpanan, pemanfaatan, penimbunan, pengangkutan, serta penyerahan kepada pihak lain untuk pengelolaan lanjutan.
Dalam ketentuan pengangkutan, identitas dan peran para pihak juga harus jelas.
Perpindahan Limbah Non-B3 harus dilengkapi berita acara yang melibatkan penghasil, pengangkut, dan pihak yang melakukan pengelolaan lanjutan.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar “izin siapa yang dipakai”, melainkan siapa yang secara nyata melakukan kegiatan dan siapa yang bertanggung jawab secara hukum dan administratif.
Izin Bukan Barang yang Bisa Disewakan
Jika praktiknya Si A tetap menguasai scrap, mengatur pengangkutan, mengurus kontainer, mengatur pengiriman hingga menentukan penerima di Surabaya, sementara Si B hanya menyediakan nama atau dokumen perizinannya dan memperoleh fee, maka praktik tersebut patut dipertanyakan.
Sebab, izin bukan sekadar kertas yang dapat dipinjamkan untuk menutupi kekurangan administrasi pihak lain.
Adanya perjanjian antara Si A dan Si B juga tidak otomatis mengubah keadaan apabila pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan pihak yang tercantum dalam dokumen.
Yang harus diuji adalah substansi kegiatan, bukan hanya bentuk perjanjiannya.
Kerja Sama Berbeda dengan Pinjam Izin
Apabila Si B memang memiliki perizinan dan persyaratan yang sesuai, kemudian benar-benar menjadi pihak yang menjalankan dan bertanggung jawab terhadap kegiatan pengelolaan sesuai ruang lingkup perizinannya, maka hubungan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen dan pelaksanaan kegiatan yang nyata.
Namun hal itu berbeda dengan pola: Si A tidak memiliki dokumen → Si B memberikan izin → Si A tetap menjalankan kegiatan → Si B menerima fee.
Jika faktanya demikian, maka istilah “pinjam-pakai izin” patut dipertanyakan karena tidak ditemukan sebagai mekanisme tersendiri dalam Permen LHK Nomor 19 Tahun 2021.
Pertanyaan Besar untuk Pengawas
Dalam kasus seperti ini, instansi berwenang seharusnya tidak berhenti pada pemeriksaan apakah terdapat sebuah izin.
Yang perlu dibuka adalah: Siapa pemilik scrap? Siapa yang menerima scrap dari perusahaan tambang? Siapa yang menguasai dan menyimpan material? Siapa yang mengatur kontainer? Siapa yang mengurus pengangkutan dan kapal? Siapa yang menjadi pihak penerima di Surabaya?Siapa yang tercantum sebagai pengelola dalam dokumen? Dan yang paling penting:
Apakah pihak yang namanya tercantum dalam izin benar-benar melakukan kegiatan tersebut, atau hanya namanya yang digunakan oleh pihak lain?
Pertanyaan ini penting karena regulasi pengelolaan Limbah Non-B3 menuntut adanya kejelasan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pengelolaan dan perpindahan limbah.
Fee Tidak Mengubah Status Perizinan
Besarnya fee—apakah sekian persen, atau sekian persen atau angka lainnya—tidak dengan sendirinya membuat suatu kegiatan menjadi sah.
Jika fee merupakan imbalan atas jasa dalam kerja sama pengelolaan yang sah, tentu harus dilihat struktur dan pelaksanaan kerja samanya.
Tetapi jika fee diberikan semata-mata karena pemegang izin membolehkan pihak yang tidak memiliki dokumen menggunakan izin atas namanya, maka praktik tersebut membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebab yang harus dibuktikan bukan hanya siapa yang memegang dokumen, tetapi siapa yang sebenarnya menjalankan kegiatan.
Jangan Jadikan Izin sebagai TamengPublik tentu berhak mengetahui apakah pengelolaan scrap non-B3 yang berasal dari perusahaan tambang dan akan dikirim keluar daerah telah dilakukan sesuai ketentuan.
Jika benar terdapat praktik penggunaan izin milik pihak lain hanya untuk “menyelamatkan” kegiatan yang sejak awal dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan, maka persoalan ini tidak boleh berhenti pada adanya surat kesepakatan dan pembayaran fee.
Regulasi lingkungan dibuat untuk memastikan siapa melakukan apa, dengan dasar apa, dan siapa yang bertanggung jawab. Bukan untuk menciptakan ruang bagi praktik “izin pinjaman”.
Karena itu, pihak berwenang perlu memastikan seluruh dokumen dan fakta lapangan dibuka secara terang. Termasuk dokumen perusahaan tambang sebagai penghasil, dokumen pihak penerima, dokumen pengangkutan, berita acara perpindahan Limbah Non-B3, dokumen lingkungan, serta dokumen pihak yang disebut sebagai pemegang izin.
Jika izin tersebut memang sah dan penggunaannya memiliki dasar hukum, maka publik berhak mendapatkan penjelasan: apa dasar hukum yang membolehkan penggunaan izin milik pihak lain dalam kegiatan pengelolaan Limbah Non-B3 tersebut?
Sebaliknya, jika izin tersebut hanya digunakan sebagai “pinjam nama” dengan imbalan fee, maka pertanyaan yang patut dijawab adalah: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas seluruh rangkaian kegiatan tersebut?
Pers Tipikor.id akan terus menelusuri mekanisme kerja sama, dasar pemberian izin, serta fee yang disebut-sebut dikenakan dalam kegiatan tersebut, guna memastikan apakah praktik yang berlangsung benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Editor: Rosa)

