Selasa, 19 Mei 2026. 23:40 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Pilkades serentak yang berlangsung pada 9 Mei 2026, termasuk di Desa Fritu, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, semula dinyatakan berjalan lancar. Namun di balik proses pemungutan suara tersebut, kini muncul benturan data serius antara hasil penghitungan yang tertuang pada papan plano dengan keterangan panitia yang dipublikasikan melalui dua media pada 17 Mei dan 18 Mei 2026.
Perbedaan mendasar itu terlihat pada penyebutan jumlah suara sah, total suara terpakai, hingga hasil akhir rekapitulasi yang memunculkan dua angka berbeda, yakni 801 dan 809 suara, yang hingga kini belum dijelaskan secara terbuka oleh panitia.
Calon Kepala Desa nomor urut 1, Arkipus Kore, meminta seluruh pihak melihat langsung fakta yang tertuang dalam papan plano sebagai dasar utama hasil penghitungan suara di lapangan.
“Ayo semua pihak lihat papan plano. Lihat suara sah berapa, suara tidak sah berapa, lalu bandingkan dengan yang disampaikan panitia lewat dua media. Di situ jelas terlihat ada angka yang tidak sinkron,” tegas Arkipus Kore kepada Pers Tipikor.id.
Dalam penjelasannya, Arkipus juga menegaskan dengan meminta publik memperhatikan secara rinci angka-angka yang tercatat pada papan plano.
“Ayo pegang kalkulator sambil lihat papan plano. Jumlahkan suara tiga calon, hasilnya 793. Lalu lihat di bawahnya, angka 8 itu tertulis jelas pada kolom jumlah suara tidak sah. Setelah itu lihat lagi paling bawah, angka 801 tertulis sebagai jumlah suara keseluruhan. Sekarang pertanyaannya, di mana ada tulisan ‘dari total surat suara tersebut, sebanyak 809 surat suara digunakan’ seperti yang disampaikan panitia melalui dua media,” tegas Arkipus.
Penegasan ini menjadi titik krusial karena secara fisik papan plano hanya mengenal dua kategori akhir, yakni jumlah suara tidak sah sebanyak 8 suara dan jumlah suara keseluruhan sebanyak 801 suara. Tidak ditemukan keterangan yang menyebut bahwa “dari total surat suara tersebut, sebanyak 809 surat suara digunakan” sebagaimana diklaim dalam publikasi panitia melalui dua media pada 17 dan 18 Mei 2026.
Berdasarkan data yang diperoleh jumlah pemilih terdiri dari 431 pemilih laki-laki dan 345 pemilih perempuan, sehingga total Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 776 orang. Selain itu terdapat 4 pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan 47 pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Dengan demikian total keseluruhan pemilih terdaftar adalah 827 pemilih.
Terdapat tambahan surat suara cadangan sebesar 2,5 persen atau 20 lembar, sehingga total surat suara yang diterima dalam kotak suara menjadi 847 lembar.
Namun persoalan mulai menguat ketika panitia melalui dua media pada 17 dan 18 Mei 2026 menyampaikan bahwa surat suara yang digunakan mencapai 809 lembar, dengan rincian 801 suara sah dan 8 suara tidak sah. Jika dijumlahkan, angka tersebut memang menghasilkan 809 suara terpakai. Akan tetapi, data ini berbeda dengan hasil penghitungan yang tertuang pada papan plano.
Pada papan plano, hasil perolehan suara masing-masing calon tercatat: Arkipus Kore 268 suara, Ridol Arimawa 235 suara, dan Yetro Soliawa 290 suara. Jika dijumlahkan, total suara sah adalah 793 suara. Kemudian ditambah 8 suara tidak sah, maka total keseluruhan menjadi 801 suara.
Artinya, berdasarkan data pada papan plano, suara sah berjumlah 793, suara tidak sah 8, dan jumlah keseluruhan 801, yang tidak sama dengan keterangan panitia yang menyebut 801 suara sah dan total penggunaan 809 suara.
Di titik ini muncul pula pertanyaan lanjutan terkait selisih logistik surat suara. Jika total surat suara yang diterima sebanyak 847 lembar, sementara hasil akhir pada papan plano menunjukkan 801 surat suara, maka terdapat selisih 46 surat suara yang belum dijelaskan secara terbuka dalam rekapitulasi.
“Ayo lihat lagi datanya. Kalau DPT, DPK, DPTb sudah jelas, ditambah surat suara cadangan menjadi 847. Tapi hasil akhir di papan plano hanya 801. Berarti ada 46 surat suara yang tidak masuk dalam penjelasan resmi. Ini juga perlu dijelaskan secara terbuka,” ujar Arkipus.
Menurutnya, selisih 46 surat suara tersebut merupakan hal penting yang tidak bisa diabaikan karena menyangkut kejelasan dan pertanggungjawaban seluruh proses penghitungan suara.
“Menurutnya, selisih 46 surat suara itu bukan sekadar angka, tetapi menyangkut integritas seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara. Jika tidak dapat dibuktikan dan atau pertanggungjawabkan, maka muncul pertanyaan serius tentang keabsahan hasil akhir Pilkades tersebut.”
Sampai berita ini terpublikasi Pers Tipikor.id belum dapat mengkonfirmasi Panitia Pilkades. (Editor: Rosa).



