Kamis, 3 Agustus 2023. 16:05 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. Bukti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2022, terungkap terdapat kelebihan pembayaran pada belanja modal jalan, irigasi dan jaringan di Dinas Perhubungan Halmahera Tengah.
Nilai temuan BPK yang dijelaskan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tersebut seperti:
- Proyek pekerjaan pembangunan jalan lapen Desa Batu Dua yang di laksanakan oleh CV. LIMA BASUDARA dengan nama Direktur Anwar Ibrahim,
sesuai dengan kontrak nomor 009/SPP/DISHUB/DAK/HT/III/2022 tanggal 17/3/2022.
Proyek yang dianggarkan sebesar Rp. 3.495.900.000,00,- sesuai dengan kontrak 180 kalender sejak 17/3/2022 sampai dengan 12/9/2022. Kontrak pekerjaan diubah sekali dengan adendum CCO nomor 01/ADD-KONTRAK/PEM.JLN LAPEN DESA BATU DUA/DISHUB-HT/VI/2022 tanggal 16/6/2022 nilai kontrak tetap perpanjangan waktu 50 hari sampai dengan tanggal 1/11/2022. Pekerjaan telah dinyatakan selesai sesuai dengan BAST pekerjaan pertama atau PHO nomor 029.04/BA-PHO/PJLDBD/DAK/DISHUB-HT/X/2022 tanggal 27 Oktober 2022. Realisasi pembayaran kepada CV. LIMA BASUDARA sampai dengan 31/12/2022 adalah sebesar 100%.
Namun pada 12/3/2023 hasil pemeriksaan fisik di ketahui terdapat ketidaksesuaian volume pada beberapa item pekerjaan dengan perjanjian kontrak yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp.77.720.742,35,-
- Proyek pekerjaan pembangunan jalan lapen Gemia-Tepeleo dikerjakan oleh CV. ALIFA SEJATI dengan nama direktur Basir Panda nomor kontrak 008/SPP/DISHUB/DAK/HT/III/2022 tanggal 17/3/2022 sebesar Rp. 3.743.500.000,00,- dengan Dana Alokasi Khusus (DAK). Jangka waktu pelaksanaan 180 hari kalender. Kontrak tersebut di ubah sekali dengan Adendum CCO Nomor 008/ADD/SPP/DISHUB/DAK/HT/X/2022 tanggal 14/10/2022 tentang pekerjaan tambah kurang/CCO dengan nilai kontrak tetap dan perpanjangan waktu 50 hari sampai dengan tanggal 1/11/2022. Pekerjaan telah dinyatakan selesai sesuai dengan BAST pekerjaan pertama atau PHO nomor 02.4/BA-PHO/PJLGT/DAK/DISHUB-HT/X/2022 tanggal 27/10/2022. Realisasi pembayaran kepada CV. ALIFA SEJATI sampai dengan 31/12/2022 adalah sebesar 100%.
Namun pada 12/3/2023 hasil pemeriksaan fisik diketahui terdapat ketidaksesuaian volume pada beberapa item pekerjaan sesuai dengan perjanjian kontrak yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar
Rp. 177.127.234,04,-
Dengan adanya temuan tersebut kata Ketua Tim Investigasi Perskpktipikor. Com Hendro Said Gege, “ini juga butuh perhatian Aparat Penegak Hukum, Kejati, Polda, Kejaksaan Dan Pihak Polres Halmahera Tengah.
Sehingga sesuatu yang berdampak hukum bisa terkawal dengan baik, harapnya. (Rosa).