Senin, 20 Mei 2024.18:12 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR. ID. Terungkap pada 19/5/2024 pukul
11:30 WIT disekitar gunung tabalik masyarakat areal Kecamatan Weda Tengah menahan satu unit truk yang mengangkut scrab Aluminium Super dan Tembaga super.
Simon, lewat pesan WhatsAppnya mengatakan, hal itu dilakukan guna meminta penjelasan dari pihak manajemen PT.Iwip terkait kejelasan kerja sama limbah dengan vendor diluar daerah Halmahera Tengah.
Menurutnya, hasil dari mobil yang membawa scrab Aluminium Super dan Tembaga super tersebut tidak ada izin pengelolaan di Kabupaten Halmahahera Tengah. Oleh karenanya, kami berhak untuk mendapat penjelasan dan keterangan pasti, harapnya.
“Vendor Atas Nama PT. Yilin Plastik Indonesia tidak memiliki izin di Halmahera Tengah”, ungkapnya.
Selain itu juga kata Simon, “dan hari ini juga harus ada kontrak kerja sama dengan vendor lokal. Lanjutnya lagi, kalau tidak, maka tidak akan ada limbah yang keluar melintasi Desa Lelilef Sawai dan Woebulen kami akan tahan.
Selaku warga pribumi lingkungan perusahaan kami yang kena dampak dari semua itu dan kami yang rasakan sebagai masyarakat lingkar tambang, tegasnya.
Kepala bidang Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Tengah ketika di konfirmasi terkait dengan Vendor PT. Yilin Plastik Indonesia, Kabid DLH mengatakan, “kalau nama perusahan itu di DLH belum ada,tutupnya singkat. (Rosa).