Sabtu, 30 Mei 2026.14:28 WIT
HALTENG, PERS TIPIKOR.ID — Aktivitas pemotongan limbah scrap yang berlangsung di kawasan Pelabuhan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, menuai sorotan. Kegiatan tersebut diduga memanfaatkan area pelabuhan untuk aktivitas di luar fungsi utamanya sebagai fasilitas bongkar muat dan penumpukan sementara barang.
Berdasarkan informasi yang diterima, sejumlah material scrap diturunkan di Pelabuhan Weda dalam kondisi utuh. Namun, alih-alih langsung didistribusikan, material tersebut justru dipotong di dalam kawasan pelabuhan menggunakan peralatan kerja tertentu sebelum diangkut kembali.
Aktivitas tersebut berlangsung tanpa pengawasan yang memadai dan bahkan dilaporkan mengganggu proses stafing serta kegiatan bongkar muat yang sedang berjalan.
Abang kifli, salah satu tokoh masyarakat menilai, penggunaan area pelabuhan untuk pemotongan scrap berpotensi melanggar fungsi dan peruntukan kawasan pelabuhan.
“Pelabuhan dibangun untuk mendukung aktivitas transportasi dan logistik. Kalau area pelabuhan digunakan sebagai tempat pemotongan scrap, tentu perlu dipertanyakan dasar izin dan pengawasannya. Jangan sampai fungsi pelabuhan berubah menjadi lokasi pengolahan material industri,” ujarnya.
Menurutnya, aktivitas pemotongan besi tua di area pelabuhan juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan kerja, pencemaran lingkungan, serta mengganggu kelancaran operasional pelabuhan yang menjadi fasilitas publik.
Ia mempertanyakan sikap otoritas pelabuhan yang dinilai membiarkan aktivitas tersebut berlangsung tanpa tindakan pengawasan yang jelas.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah aktivitas itu memiliki izin dan apakah sesuai dengan ketentuan pemanfaatan kawasan pelabuhan? Jika tidak, maka ini merupakan bentuk pelanggaran yang harus ditertibkan. Otoritas pelabuhan tidak boleh tutup mata terhadap aktivitas yang berpotensi menyalahi peruntukan kawasan,” tegasnya.
Ia juga meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan pemotongan scrap di area pelabuhan, termasuk menelusuri legalitas kegiatan, aspek keselamatan kerja, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Abang Kifli juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengeluaran maupun pengelolaan limbah scrap di wilayah Halmahera Tengah. Menurutnya, setiap limbah yang akan dipindahkan atau dikeluarkan harus dilengkapi dengan dokumen yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPT Weda selaku otoritas pelabuhan di konfirmasi tetapi belum memberikan keterangan mengenai legalitas aktivitas pemotongan scrap tersebut.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap pemanfaatan kawasan pelabuhan yang tidak sesuai fungsi peruntukannya, sehingga memerlukan penelusuran dan evaluasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.(Editor: Rosa).



