Selasa, 30 Juni 2026.17:27 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Di balik opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Tengah, laporan keuangan tahun buku 2024 justru mengungkap berbagai persoalan mendasar yang masih membayangi kinerja perusahaan. Mulai dari dugaan kerugian yang terus membengkak, tingginya piutang pelanggan yang sulit tertagih, besarnya beban operasional, hingga aset hibah miliaran rupiah yang belum tercatat secara resmi dalam neraca perusahaan.
Hal tersebut terungkap dalam Laporan Auditor Independen dengan bukti Nomor 00087/2.0513/AU.2/04/0613-1/1/V/2025 atas Laporan Keuangan PDAM Kabupaten Halmahera Tengah untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024.
Dalam laporan tersebut, auditor memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini ini menunjukkan bahwa laporan keuangan yang ditandatangani Direktur PDAM telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP).
Namun, hasil penelusuran Pers Tipikor.id terhadap Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) memperlihatkan bahwa di balik kualitas penyajian laporan keuangan tersebut, kondisi finansial perusahaan masih menghadapi tekanan yang cukup berat.
PDAM Halmahera Tengah membukukan dugaan Rugi Bersih Tahun Berjalan sebesar Rp3.684.689.431 sepanjang tahun 2024. Nilai tersebut melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan kerugian tahun buku 2023 yang sebesar Rp1.975.206.581.
Akibatnya, akumulasi saldo rugi ditahan perusahaan membengkak menjadi Rp10.952.690.210 per 31 Desember 2024.Meski demikian, manajemen menegaskan bahwa status going concern atau kelangsungan usaha perusahaan masih tetap terjamin karena mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. Sebagai perusahaan penyedia layanan air bersih yang menjalankan fungsi pelayanan publik, operasional PDAM masih ditopang melalui penyertaan modal pemerintah daerah.
Hingga akhir tahun 2024, total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah telah mencapai Rp26.241.029.322 dari target plafon Rp33.000.000.000 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021. Sepanjang tahun 2024, pemerintah daerah kembali mengucurkan tambahan modal sebesar Rp5.944.774.658 yang dicairkan melalui empat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Di balik membengkaknya kerugian tersebut, persoalan terbesar berasal dari rendahnya tingkat kolektibilitas pembayaran rekening air pelanggan.
Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) menunjukkan bahwa Beban Penyisihan Piutang Air meningkat sangat tajam, dari Rp70.242.109 pada tahun 2023 menjadi Rp837.899.375 pada tahun 2024, atau melonjak lebih dari sepuluh kali lipat.
Dugaan total piutang air perusahaan sendiri mencapai Rp6.558.048.250. Dari jumlah tersebut, Rp3.104.453.616 atau hampir separuhnya telah diklasifikasikan sebagai piutang macet yang diragukan dapat tertagih.
Ironisnya, tunggakan terbesar justru berasal dari kelompok pelanggan Rumah Tangga B/Rumah Permanen (Kode 3A) dengan nilai mencapai Rp2.229.776.984, bukan dari kelompok pelanggan sosial atau masyarakat berpenghasilan rendah.
Setelah dikurangi cadangan kerugian piutang tersebut, nilai piutang bersih yang masih tercatat dalam neraca hanya sebesar Rp3.453.594.634.Selain persoalan piutang, struktur biaya operasional perusahaan juga menunjukkan tekanan yang cukup besar, terutama pada beban personalia.
Jumlah pegawai tetap PDAM meningkat dari 44 orang pada tahun 2023 menjadi 48 orang pada tahun 2024. Seiring dengan penambahan pegawai tersebut, total pengeluaran gaji pokok mencapai Rp2.529.719.841.
Rinciannya terdiri atas gaji Pegawai Sumber Air sebesar Rp465,46 juta, Pegawai Distribusi dan Teknik sebesar Rp769,04 juta, serta Pegawai Umum dan Direksi sebesar Rp1,29 miliar.
Jika dibandingkan dengan total Pendapatan Usaha PDAM sebesar Rp5.282.724.750, yang terdiri atas Pendapatan Air sebesar Rp4,97 miliar dan Pendapatan Non-Air sebesar Rp307,38 juta, maka beban gaji pokok tersebut telah menghabiskan sekitar 47,8 persen dari total pendapatan usaha perusahaan.
Tekanan biaya operasional juga diperberat oleh meningkatnya Beban Listrik PLN untuk operasional pompa air yang mencapai Rp1.677.090.847 sepanjang tahun 2024.
Selain persoalan kinerja keuangan, auditor independen juga memberikan catatan penting terkait keberadaan aset operasional yang hingga kini belum tercatat secara resmi dalam neraca PDAM.
Berdasarkan Pasal 56 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018, PDAM menerima pengalihan hibah sarana air minum dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dengan Nilai Buku Bersih sebesar Rp6.220.844.362.
Aset bernilai miliaran rupiah tersebut telah digunakan sepenuhnya dalam operasional pelayanan air bersih kepada masyarakat. Namun hingga 31 Desember 2024, aset tersebut belum dapat dibukukan sebagai aset resmi perusahaan karena belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) maupun Peraturan Bupati yang menjadi dasar hukum formal penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah kepada PDAM.
Rangkaian temuan dalam laporan keuangan tahun buku 2024 menunjukkan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan ukuran kesehatan finansial perusahaan. Di balik opini tersebut, PDAM Halmahera Tengah masih dihadapkan pada tantangan besar berupa kerugian yang terus meningkat, tingginya piutang pelanggan yang sulit tertagih, besarnya beban operasional, serta belum tuntasnya pencatatan aset hibah. Dengan dukungan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah yang telah mencapai Rp26.241.029.322, berbagai catatan tersebut menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan agar tata kelola keuangan, kinerja perusahaan, dan pelayanan air bersih kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
(Editor: Rosa).


