Jumat, 31 Maret 2023.21:40 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID
Tim Operasi Gabungan, tim penertiban usaha tanpa izin dengan sekretariat tim dinas PTSP Kabupaten Halmahera Tengah menutup Galian C/tanah urugkan di desa persiapan Akeici.
Pantauan Pers Tipikor-id 31/3 pukul 16:34 WIT, terlihat di lapangan tepatnya belakang Sekolah Dasar Negeri 4 Halmahera Tengah, dengan lokasi pengambilan material tanah urukan tersebut telah di pasangkan garis polisi serta boliho larangan pengambilan material.



“Menurut salah satu warga, operasi ini kerja kolaboratif beberapa perangkat pemerintah daerah”.
Lanjutnya lagi, kami mendukung langkah ini, sebab permasalahan galian ini sangat menghawatirkan rumah-rumah yang berada di sekitar lokasi, di mana ulah segelintir oknum, masyarakat yang akan mendapatkan dampak dari kegiatan yang sangat berbahaya ini seperti tanah longsor,” kata warga tersebut.


Terpisah kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Tengah, lewat pesan WhatsAppnya menambahkan, tim gabungan yang terjun langsung ke lokasi sebagai berikut, DLH, PTSP, Perindakop, Pemerintahan Satpol PP, Dispenda, Gabungan juga degan korwas PPNS dari Polres Halmahera Tengah, jelasnya.
Kepala dinas PTSP Halmahera Tengah mengatakan, tepatnya hari Rabu tanggal 29 maret 2023, kami turun ke lokasi.
Husen Ismail salah satu politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ketika di konfirmasi mengenai adanya pemberitahuan kegiatan usaha penambangan bahan galian C tidak berizin di larang beroperasi sampai terbit perizinannya. Menurutnya, “ini langkah yang tepat, dan kiranya dinas terkait lebih tegas lagi, sehingga para oknum tidak bersikap pandang enteng, harapnya.
Selain itu, apresiasi perlu kami sampaikan kepada tim gabungan yang tanggap, tutupnya. (Rosa).