Kamis, 30 Maret 2023.01:10 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Maraknya proyek pembangunan infrastruktur mangkrak dan tanpa papan plang informasi hal ini menuai reaksi keras dari Direktur Lsm Gele-gele Husen Ismail.
Kepada Pers Tipikor-id, (11:05 WIT) dini hari, dia sangat menyayangkan sikap para rekanan yang tidak mentaati aturan pemasangan plang informasi proyek.
Padahal, pemasangan plang informasi itu sifatnya wajib. Jadi kalau mereka (rekanan pelaksana proyek) tidak memasangnya, sama saja melanggar aturan, kata politisi Partai Amanat Nasional tersebut.
Menuritnya, dengan banyaknya proyek di Kabupaten ini yang bermasalah mulai dari mangkrak, keterlambatan pekerjaan dan tidak ada pemasangan papan informasi, hal ini diduga akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh lembaga legislatif (DPRD). Sambungnya, sudah barang tentu sangat disayangkan, sebab salah satu tugas fungsi legislatif adalah pengawasan, tapi sampai saat ini tidak terlihat pengawasan itu seperti apa, ujarnya.
Lanjutnya lagi, contoh paling nyata dan jelas adanya salah satu proyek di belakang pasar Fidijaya yang diduga tidak ada papan informasi, ini pun tidak ada sedikitpun suara kritis dari dewan. Bahkan ada banyak lagi proyek yang bermasalah, ini DPRD kerjanya apa saja,” tukasnya.
Coba, saudara-saudara DPRD, pantau di belakang pasar Fidijaya itu bangunan apa, apakah itu bangunan siluman sehingga tidak ada papan informasi?
Olehnya itu, “kami berharap DPRD Halmahera Tengah jangan diam, fungsikan salah satu tugas dari DPRD, jangan tunggu Media beritakan baru kaget”, harapnya.
Lanjutnya, “kan jelas pemasangan papan plang informasi itu bertujuan agar masyarakat mengetahui sumber anggaran dan spesifikasi pekerjaan proyek dilaksanakan,”jelasnya.
“Kalau ada plang informasi, masyarakat dapat ikut berperan aktif melakukan pengawasan, agar proses dan hasil pekerjaan proyek yang dilaksanakan benar-benar sesuai aturan yang ditetapkan,” terangnya. (Rosa).