Rabu, 4 Juni 2025.09:54 WIT.
HALTENG PERS TIPIKOR.ID — Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BM menjadi sorotan publik setelah video dirinya menghentikan mobil pengangkut ikan dan menyampaikan klaim sepihak bahwa ikan asal luar Halmahera Tengah (Halteng) mengandung zat berbahaya berupa merkuri dan arsenik.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, di kawasan portal Moreala, Kabupaten Halmahera Tengah. Dalam video berdurasi 25 detik yang beredar luas di aplikasi WhatsApp, BM menyebut nama lembaga Nexus3 Foundation dan menyatakan bahwa ikan-ikan dari luar wilayah Halteng mengandung zat beracun yang membahayakan kesehatan.
“Jadi ikan-ikan yang masuk di daerah Halmahera Tengah untuk sementara kami akan boikot dulu. Jangan masuk dulu di Halmahera Tengah,” ujar BM dalam video tersebut.
Pernyataan tersebut sontak memicu keresahan, khususnya di kalangan pelaku usaha perikanan yang selama ini bergantung pada pasokan ikan dari luar daerah. Tim investigasi Pers Tipikor.id menemukan bahwa tindakan BM dilakukan secara sepihak, tanpa dilengkapi surat tugas, hasil uji laboratorium, maupun dokumen resmi lain yang sah secara hukum.
Publik pun mulai mempertanyakan kapasitas dan motif di balik aksi ASN tersebut. Siapa sebenarnya BM? Dalam kapasitas apa ia membuat pernyataan tersebut? Atas perintah siapa? Dan apakah ada kepentingan tertentu yang tersembunyi?
Pers Tipikor.id kemudian mengkonfirmasi ke kepala dinas dimana tempat tugas oknum BM, terungkap pernyataan kepala dinas membenarkan bahwa, apa yang dilakukan oknum BM tidak ada surat tugas.
Ditempat yang terpisah salah satu masyarakat yang biasa di sapa Ahmat, menegaskan bahwa ASN memiliki tanggung jawab menjaga akurasi dan netralitas informasi. Ia menilai tindakan BM merupakan pelanggaran etik dan berpotensi menciptakan kepanikan publik.
“Seharusnya oknum BM tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, karena bisa menimbulkan keresahan akibat penyebaran informasi bohong,” ujar Ahmat.
Ia menambahkan, ASN hanya berwenang menyampaikan informasi yang bersumber dari lembaga resmi, bukan berdasar opini pribadi atau asumsi sepihak.
“Ini jelas tindakan di luar kewenangan. Dalam aspek kepegawaian, pelanggaran ini bisa berujung pada sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji, hingga pemberhentian tidak hormat,” lanjutnya.
Ahmat juga menyoroti substansi klaim BM soal kandungan merkuri dan arsenik dalam ikan. Menurutnya, pernyataan seperti itu harus berbasis hasil uji laboratorium dari lembaga berwenang seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan, atau BPOM.
“Kalau tidak ada dasar ilmiah, ini bisa masuk kategori pencemaran nama baik terhadap nelayan maupun pemasok ikan,” tegasnya.
Peristiwa ini menjadi ujian bagi integritas birokrasi di Halmahera Tengah. Langkah apa yang akan diambil Bupati dan Wakil Bupati untuk memastikan ASN tak lagi menjadi sumber kepanikan di tengah masyarakat? Bersambung…(Editor: Rosa)





