Kamis, 24 April 2025. 23:28 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID. Rapat paripurna DPRD Halmahera Tengah, Kamis (24/4/2025), menyimpulkan sederet catatan kritis terhadap kinerja Pemerintah Daerah melalui rekomendasi resmi Panitia Khusus (Pansus) LKPJ. Laporan tersebut menyoroti secara tegas lemahnya komitmen dan buruknya tata kelola daerah yang kian memperdalam krisis kepercayaan publik.
Nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemda tahun 2024 yang hanya mencapai 67,9 menempatkan Halmahera Tengah di zona rawan korupsi. Fakta ini menunjukkan bahwa potensi penyimpangan dan praktik fraud masih tinggi. Ironisnya, hingga kini tidak ada langkah nyata dari pemerintah daerah untuk menetapkan Zona Integritas secara konkret. Pansus menilai Pemda pasif dalam membangun sistem pencegahan korupsi.
Lebih mencemaskan lagi, nilai MCP KPK tahun 2024 yang hanya mencapai skor 45 (kategori rendah) menegaskan bahwa pengawasan internal nyaris tidak berfungsi. Pengelolaan ASN amburadul, aset daerah tidak optimal, dan potensi pajak terabaikan. Ini adalah alarm keras bahwa sistem pemerintahan tengah rapuh dan membutuhkan intervensi langsung dari pucuk pimpinan daerah.
Di sektor keuangan, IPKD tahun 2023 mencatat skor 33,76 dengan status “Sangat Perlu Perbaikan”. Ini mencerminkan lemahnya kontrol dan ketidaksiapan Pemda dalam membangun pengelolaan fiskal yang akuntabel. Fakta bahwa laporan IPKD 2024 belum juga dirilis menambah kuat kesan bahwa transparansi belum menjadi komitmen utama.
Kendati telah menetapkan Perbup No. 68 Tahun 2024 tentang SPBE, implementasinya tak terlihat dalam LKPJ. Digitalisasi pemerintahan yang seharusnya meningkatkan efisiensi justru jalan di tempat. Pansus menegaskan bahwa SPBE hanya menjadi jargon tanpa realisasi di lapangan.
Dalam aspek pembangunan manusia, IPM Halmahera Tengah hanya 68,45, tertinggal dari rata-rata provinsi dan nasional. Program pembangunan dinilai belum menyentuh akar masalah pendidikan, kesehatan, dan standar hidup. Alih-alih progres, data ini menunjukkan stagnasi.
Lebih buruk lagi, tingkat kemiskinan sebesar 10,71% menjadikan Halmahera Tengah sebagai daerah dengan kemiskinan tertinggi kedua di Maluku Utara. Pemetaan wilayah miskin tak akurat, dan program pengentasan kemiskinan masih bersifat normatif, tanpa basis data dan sasaran jelas. (Rosa).





